Connect With Us

Alasan Sejoli di Tangsel Kubur Bayi

Rachman Deniansyah | Rabu, 1 Juli 2020 | 21:06

Anggota Mapolres Tangsel memegang barang bukti dari hasil hubungan gelap sepasang kekasih dalam jumpa pers, Rabu (1/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sepasang kekasih asal wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tega mengubur janin hasil hubungannya sendiri yang masih berusia sekitar lima bulan, pada Senin (29/6/2020) lalu. 

Pasangan Iyus Riyana,23 dan kekasihnya Cindy Novilia, 25 itu tega menguburkan janinnya secara sengaja usai menggugurkan kandungannya terlebih dahulu. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan,  janin itu merupakan hasil dari hubungan di luar nikah. Mereka mengeluarkan buah hatinya itu dengan tanpa prosedur kesehatan yang benar.

Bahkan sebelum perbuatan nekat itu dilakukan, kedua pelaku sempat berupaya menggugurkan janin yang masih ada di dalam kandungannya dengan cara berbeda.

Sejoli di Setu, Tangsel yang menggugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya saat di Mapolres Tangsel, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga :

"Sempat ada upaya menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan. Kemudian keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan dan menguburkannya," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (1/7/2020). 

Dengan penuh penyesalan, Cindy orang tua dari janin tak berdosa itu mengakui, alasannya. 

"Karena saya sebelumnya sering sakit. Jadi saya banyak konsumsi obat. Dan setelah hamil saya merasa perkembangan janin saya kurang. Saya khawatir anak saya punya kelainan. Karena saya terlalu banyak minum obat," ungkap pelaku dengan penuh penyesalan. 

Atas perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku harus berurusan dengan dengan pihak berwajib. 

Mereka dijerat Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. (RMI/RAC)

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

KOTA TANGERANG
Mau Ada Syuting Film Lisa BLACKPINK, Sirine Pintu Air 10 Kembali Berbunyi

Mau Ada Syuting Film Lisa BLACKPINK, Sirine Pintu Air 10 Kembali Berbunyi

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:33

Sirine peringatan di kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, kembali berbunyi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 01.40 WIB dini hari usai sebelumnya sempat diguyur hujan.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

KAB. TANGERANG
Warga Sepatan Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal Modus Dagang Sayur

Warga Sepatan Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal Modus Dagang Sayur

Jumat, 30 Januari 2026 | 18:30

Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill