Connect With Us

Masih Pengantin Baru, Thayyibah Kerap Dipukuli Suami Hingga Kabur

Rachman Deniansyah | Minggu, 26 Juli 2020 | 20:02

Korban saat ditemukan tewas usai dianiaya suaminya di Jalan Kubis 1, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (27/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Thayyibah, 28, wanita asal Madura yang tinggal di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, tewas secara mengenaskan di tangan suaminya sendiri, Minggu (26/7/2020). 

Dia ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di sekujur tubuhnya akibat dipukuli oleh Ansari, 40, pria yang baru menikahinya beberapa bulan lalu.

Meski tergolong menjadi pengantin baru, Thayibah kerap menerima penyiksaan dari suaminya itu. Hal tersebut dituturkan salah satu tetangganya, Doni, 50.

"Ini penganiayaan berat kedua kalinya. Yang pertama pernah kabur ke warung sate (depan rumahnya). Suaminya enggak tahu. Istrinya (korban) itu pada biru-biru (lebam)," ungkap Dino saat menjadi saksi di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020).

Sebagai tetangga, Dino dan warga lainnya menilai bahwa tersangka merupakan orang yang tempramen, terutama terhadap istrinya.

Baca Juga :

"Pokoknya ibu-ibu situ tahu (tersangka) galak sama istri. Bahkan pernah dibentak di depan orang, di depan pembeli, orangnya galak lah sama istrinya," katanya.

Namun, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dialami Thayyibah tidak pernah diceritakan kepada tetangganya. Meski demikian, tetangga sekitar kerap mendengar tangisannya di malam hari.

"Warga sering dengar (korban) cuma nangis doang. Saya juga bingung ya, kok ditendang enggak nangis, enggak teriak. Kalo teriak kan kita bisa tolong. Korban enggak pernah cerita, dia pendiem," ujarnya. 

Hal ini juga dibenarkan Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat ditanya TangerangNews di lokasi kejadian. "Berdasarkan keterangan empat saksi, beberapa hari lalu korban menangis dalam beberapa malam diduga dianiaya suaminya," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill