Connect With Us

Alasan Suami Pukul Istri Hingga Tewas Gegara Salah Mengembalikan

Rachman Deniansyah | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:52

Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara tewasnya Thayyibah, Minggu (26/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Thayyibah, 28, meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Ansari, 40. Polisi mengungkap pemicu peristiwa memilukan tersebut.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia kerap memukuli korban  karena merasa kesal terhadap istrinya tersebut.

"(Hasil pemeriksaan) sementara bahwa memang (motifnya) arahnya ke ekonomi," ujar Supiyanto kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

Pasangan suami istri asal Madura itu membuka warung kelontongan di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka baru sekitar tiga bulan tinggal di lokasi tersebut.

Pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban yang kerap salah saat memberi uang kembalian kepada pembeli.

Baca Juga :

"Menurut keterangan tersangka, dia kan pedagang (warung) kelontong sembako. Di saat dia (korban) ngembalikan, selalu enggak pas. Kadang lebih, kadang kurang," katanya.

Thayyibah tewas di tangan suaminya sendiri pada Minggu (26/7/2020). Pada beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam akibat dianiaya pelaku. 

Saat ini, jasad korban telah dibawa ke kampung halamannya di Madura setelah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.

"Belum hasilnya belum. Nanti dari hasil autopsi baru kita tahu dari keterangan ahli. Masih di forensik. Tapi kalau dilihat fisiknya, di fisik dari pada korban itu di tubuhnya banyak luka-luka memar baik di kaki, di tubuhnya, di bagian muka itu banyak memar warna biru," katanya.

Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mencari keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Namun demikian, kita tadi malam juga melakukan pengecekan TKP ulang, di sana banyak petunjuk-petunjuk saksi yang mungkin bisa dijadikan saksi. Artinya kita melakukan pemanggilan (saksi selanjutnya)," imbuhnya.

Pelaku terancam diganjar hukuman kurungan badan paling lama 15 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.

"Tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3," pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Jumat, 28 November 2025 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM).

NASIONAL
PLN UID Banten Pastikan Pasokan Listrik Stabil Selama 16th Kompas100 CEO Forum

PLN UID Banten Pastikan Pasokan Listrik Stabil Selama 16th Kompas100 CEO Forum

Jumat, 28 November 2025 | 22:46

PLN UID Banten melalui UP3 Serpong memastikan pasokan listrik tetap stabil selama penyelenggaraan 16th Kompas100 CEO Forum, yang dihadiri empat Menteri Kabinet Indonesia Maju

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill