Connect With Us

Alasan Suami Pukul Istri Hingga Tewas Gegara Salah Mengembalikan

Rachman Deniansyah | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:52

Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara tewasnya Thayyibah, Minggu (26/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Thayyibah, 28, meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Ansari, 40. Polisi mengungkap pemicu peristiwa memilukan tersebut.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia kerap memukuli korban  karena merasa kesal terhadap istrinya tersebut.

"(Hasil pemeriksaan) sementara bahwa memang (motifnya) arahnya ke ekonomi," ujar Supiyanto kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

Pasangan suami istri asal Madura itu membuka warung kelontongan di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka baru sekitar tiga bulan tinggal di lokasi tersebut.

Pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban yang kerap salah saat memberi uang kembalian kepada pembeli.

Baca Juga :

"Menurut keterangan tersangka, dia kan pedagang (warung) kelontong sembako. Di saat dia (korban) ngembalikan, selalu enggak pas. Kadang lebih, kadang kurang," katanya.

Thayyibah tewas di tangan suaminya sendiri pada Minggu (26/7/2020). Pada beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam akibat dianiaya pelaku. 

Saat ini, jasad korban telah dibawa ke kampung halamannya di Madura setelah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.

"Belum hasilnya belum. Nanti dari hasil autopsi baru kita tahu dari keterangan ahli. Masih di forensik. Tapi kalau dilihat fisiknya, di fisik dari pada korban itu di tubuhnya banyak luka-luka memar baik di kaki, di tubuhnya, di bagian muka itu banyak memar warna biru," katanya.

Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mencari keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Namun demikian, kita tadi malam juga melakukan pengecekan TKP ulang, di sana banyak petunjuk-petunjuk saksi yang mungkin bisa dijadikan saksi. Artinya kita melakukan pemanggilan (saksi selanjutnya)," imbuhnya.

Pelaku terancam diganjar hukuman kurungan badan paling lama 15 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.

"Tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3," pungkasnya. (RMI/RAC)

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

KOTA TANGERANG
Ini Penjelasan Kenapa Pengusaha di Kota Tangerang Wajib Lapor LPKM

Ini Penjelasan Kenapa Pengusaha di Kota Tangerang Wajib Lapor LPKM

Kamis, 24 September 2026 | 13:29

Nilai investasi di Kota Tangerang telah mencapai Rp11,73 triliun hingga semester I 2026. Angka itu sudah mencapai 77 persen dari target investasi tahun ini sebesar Rp15,15 triliun.

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill