5 Cara Tetap Nyaman Berpuasa Bagi Penderita Maag dan GERD
Jumat, 24 Maret 2023 | 20:56
TANGERANGNEWS.com-Saat bulan Ramadan seluruh umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa, yang berarti menahan hawa nafsu termasuk untuk makan dan minum.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mencabut dua izin usaha Venesia Hotel and Karaoke Executive yang terletak wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mursinah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kami sudah berikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izin Hotel Venesia. Kami merekomendasi untuk langkah lebih lanjut," ungkapnya di Puspemkot Tangsel, Senin (24/8/2020).
Sanksi tersebut karena tempat hiburan malam, itu tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel masih berlaku.
"Kami proses hari ini pertanggal 24 Agustus 2020," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo menambahkan, terdapat dua izin usaha yang dicabut.
Baca Juga :
"Izin usaha Venesia kami terbitkan pada 5 September 2019. Izinnya ada tiga, yaitu karaoke, hotel dan spa. Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan, ada dua izin yang kami cabut, yakni izin spa dan karaoke," ungkapnya.
Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Venesia Hotel and Karaoke Executive tidak lagi bisa membuka jasa karaoke dan spa.
"Hal ini dasarnya karena yang berkaitan melakukan pelanggaran PSBB. Dengan demikian kita cabut izin itu, dan kami meminta pengelola untuk segera menutupnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Venesia Hotel and Karaoke Executive Tangsel pada penggerebekan Rabu (19/8/2020) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sekitar 47 orang. Tujuh orang diantaranya merupakan muncikari. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat karaoke tersebut.
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) malam.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp30 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kuitansi hotel.
Kini, polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan prostitusi. Dari enam tersangka itu, tiga muncikari atau germo dan tiga lainnya manajemen perusahaan. (RMI/RAC)
TANGERANGNEWS.com-Saat bulan Ramadan seluruh umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa, yang berarti menahan hawa nafsu termasuk untuk makan dan minum.
TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan paras cantik gadis baduy di Jalan Raya Ciboleger Barat, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
TANGERANGNEWS.com-Kawanan maling membobol rumah kosong di Kompleks Bona Sarana Indah, Kebon Nanas, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Mereka menggasak uang dan perhiasan nominal total mencapai Rp400 juta.
TANGERANGNEWS.com- Para siswa yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi harus mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT).