Connect With Us

Pelanggar PSBB Tangsel Tak Disanksi Denda, Ini Kata Satpol PP

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 September 2020 | 18:36

| Dibaca : 593

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar menerapkan protokol Covid-19. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga Tangsel disanksi lari maraton dan push up karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, sebanyak 30 pelanggar juga  dikenakan rompi oranye saat petugas gabungan dari Satpol PP Banten dan Tangsel, TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kalimantan, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).

Padahal, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Tangsel sudah tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dalam Rangka Penanganan COVID-19. Pelanggar didenda sebesar Rp50 ribu.

Ditanya sanksi maraton dan push up tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih belum mendapat perintah untuk melaksanakan sanksi sesuai Perwal.

"Kami menunggu perintah pimpinan. Kami ada pimpinan yang akan memberikan perintah dan kami sebagai pelaksana siap saja," jelas Sapta kepada awak media usai menggelar razia masker di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (16/9/2020). 

Selain itu Sapta menyebut bahwa selama Satpol PP menggelar operasi masker, tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk menampung pungutan uang atas sanksi denda tersebut. 

"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD yang terkait dengan penerimaan kas daerah, karena pendistribusiannya langsung. Jadi tidak uang mampir-mampir ke sana ke sini gitu, tidak," kata Sapta. 

Prinsip patuh pada prosedur pun juga menjadi alasan pihaknya belum menerapkan sanksi denda tersebut. 

"Sebab pengambilan denda oleh Bapenda, itu prosedurnya. Bisa dilakukan denda kalau dalam operasi seperti ini Bapenda ada. Sebagai pelaksana kita harus siap," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Bukan Kabar Baik, Ada 9.305 Kasus TBC di Tangerang Sepanjang 2022

Bukan Kabar Baik, Ada 9.305 Kasus TBC di Tangerang Sepanjang 2022

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:20

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 9,305 kasus Tuberkulosis (TBC) di Kota Tangerang sepanjang 2022 menurut data yang dilaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

MANCANEGARA
85% Orang Indonesia adalah Pengendara Motor, Terbanyak Ketiga di Dunia

85% Orang Indonesia adalah Pengendara Motor, Terbanyak Ketiga di Dunia

Selasa, 7 Maret 2023 | 12:20

TANGERANGNEWS.com- Indonesia masuk dalam daftar negara dengan pengendara motor terbanyak di dunia hingga mencapai angka 85 persen.

OPINI
Siklus Akhir Masa Jabatan KPU Sambut Pemilu dan Pilkada 2024

Siklus Akhir Masa Jabatan KPU Sambut Pemilu dan Pilkada 2024

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:42

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden

BANTEN
Dinas ESDM Banten Sebut Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Ilegal

Dinas ESDM Banten Sebut Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Ilegal

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:10

TANGERANGNEWS.com-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menanggapi terkait maraknya praktik galian atau penambangan tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill