Connect With Us

Baru Tiga Pekan Hirup Udara Bebas, Pengedar Sabu di Tangsel Enggak Kapok-kapok

Rachman Deniansyah | Jumat, 26 Februari 2021 | 22:25

Jajaran Polsek Pagedangan saat meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan kondisi kedua tangan diikat di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tak ada kapok-kapoknya, pengedar barang haram sabu yang baru saja ditangkap di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021) lalu. Ternyata pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama. 

Hal demikian dikatakan Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). 

"Jadi untuk tersangka ini alias Amirudin adalah pengedar. Dia residivis ya, dari kasus yang sama," ujar Fredy. 

Seolah tak ada kapoknya, bisnis haram tersebut sudah menjadi satu-satunya mata pencaharian. Begitu keluar dari sel, ia langsung kembali beraksi mengedarkan barang haram tersebut. 

"Dia mengedarkan sejak dia keluar dari Lapas. Dan dia baru keluar dari Lapas kurang lebih tiga pekan lalu," tuturnya. 

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 400,29 gram sabu dari tangan tersangka.

Baca Juga :

Barang haram tersebut, diakui didapatkannya dari salah satu rekannya yang berada di dalam Lapas. 

"Terhadap pria (tersangka) tersebut dilakukan interogasi dan diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy. 

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan. Ia menjual dengan harga, hingga jutaan rupiah pergram. 

"Harganya yang dia jual Rp1,1 juta pergram. Diedarkan random. Transaksinya dia sistem tempel, kemudian diinformasikan oleh dia," katanya. 

Atas perbuatannya itu, residivis kasus narkotika tersebut kini terancam pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Rapat dengan BGN Pusat, Seragamkan Standar Higienitas Dapur MBG

Pemkab Tangerang Bakal Rapat dengan BGN Pusat, Seragamkan Standar Higienitas Dapur MBG

Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:17

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan rapat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk menyeragamkan standar keamanan pangan dan kebersihan dapur MBG di Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 24 September 2025 | 19:54

Perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) antara Indonesia dan Malaysia menuai perhatian masyarakat setelah Negeri Jiran mengumumkan penurunan harga RON 95.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

OPINI
Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:31

Janji pembangunan dan investasi kerap dikemas sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun, di lapangan, janji itu berubah jadi ancaman nyata bagi masyarakat adat, petani kecil, dan penjaga ruang hidup.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill