Connect With Us

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Eks Lurah di Tangerang Selatan Ternyata Tak Ditahan 

Rachman Deniansyah | Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:56

Pelapor kasus pemalsuan surat tanah, Cahyono, saat menunjukkan bukti suratnya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, semakin rumit.

 

Pasalnya setelah ditahan Kepolisian, kini Ocin dan Darmo justru ditetapkan oleh hakim hanya menjadi tahanan kota. 

 

"Terdapat kejanggalan mengenai tahanan kota yang diberikan kepada Ocin dan Darmo," kata kuasa hukum ahli waris Cahyono, Sabtu (27/3/2021). 

 

Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil resume medis yang dia terima dari dokter.  Tersangka sebelumnya diizinkan berobat lantaran sakit saat ditahan di Polres Tangsel. Atas alasan sakit itulah, ia diberikan izin untuk meninggalkan tahanan selama satu hari. Tapi setelah itu sudah bebas lagi. 

 

"Hanya satu hari sehingga tidak layak tersangka Ocin menerima untuk menjadi tahanan kota. Lalu pada saat persidangan hakim membahas topik di luar subtansi persidangan bukan pada pokok dakwaan," ujarnya. 

 

Pembahasan di luar substansi itulah, kata Cahyono, yang membuat hakim tidak mengungkap bukti yang diserahkan pelapor pada saat melapor di Kepolisian atau penyidikan.

 

"Dari sini jelas pihak Kepolisian dan Kejaksaan jelas sudah menyatakan Ocin dan Darmo sebagai tersangka, dan sudah P21," ungkapnya.

 

Untuk proses peralihan Ocin dan Darmo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tambah Cahyono,  saat persidangan berjalan. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota dengan alasan pertimbangan kesehatan yang kurang tepat.

 

Sebelumnya diberitakan, Lurah dan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan terseret kasus pemalsuan surat tanah. 

 

Keduanya dilaporkan atas kasus pemalsuan otentik surat pertanahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baktijaya, Setu, Tangsel.

 

Ia dilaporkan sejak tahun 2017 silam. Keduanya memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare atau 13.120 meter persegi, atas nama Rain Gepeng.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

HIBURAN
Mulai Rp70 Ribu, Anak-Anak Bisa Rasakan Sensasi Main Salju Mal Ciputra Tangerang

Mulai Rp70 Ribu, Anak-Anak Bisa Rasakan Sensasi Main Salju Mal Ciputra Tangerang

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:54

Main salju untuk mengisi waktu libur sekolah tidak selalu harus dengan berwisata ke luar negeri. Kini, wahana bermain salju interaktif bertajuk "Snow Fantasy with Pororo" hadir dri Mal Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill