Connect With Us

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Eks Lurah di Tangerang Selatan Ternyata Tak Ditahan 

Rachman Deniansyah | Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:56

Pelapor kasus pemalsuan surat tanah, Cahyono, saat menunjukkan bukti suratnya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, semakin rumit.

 

Pasalnya setelah ditahan Kepolisian, kini Ocin dan Darmo justru ditetapkan oleh hakim hanya menjadi tahanan kota. 

 

"Terdapat kejanggalan mengenai tahanan kota yang diberikan kepada Ocin dan Darmo," kata kuasa hukum ahli waris Cahyono, Sabtu (27/3/2021). 

 

Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil resume medis yang dia terima dari dokter.  Tersangka sebelumnya diizinkan berobat lantaran sakit saat ditahan di Polres Tangsel. Atas alasan sakit itulah, ia diberikan izin untuk meninggalkan tahanan selama satu hari. Tapi setelah itu sudah bebas lagi. 

 

"Hanya satu hari sehingga tidak layak tersangka Ocin menerima untuk menjadi tahanan kota. Lalu pada saat persidangan hakim membahas topik di luar subtansi persidangan bukan pada pokok dakwaan," ujarnya. 

 

Pembahasan di luar substansi itulah, kata Cahyono, yang membuat hakim tidak mengungkap bukti yang diserahkan pelapor pada saat melapor di Kepolisian atau penyidikan.

 

"Dari sini jelas pihak Kepolisian dan Kejaksaan jelas sudah menyatakan Ocin dan Darmo sebagai tersangka, dan sudah P21," ungkapnya.

 

Untuk proses peralihan Ocin dan Darmo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tambah Cahyono,  saat persidangan berjalan. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota dengan alasan pertimbangan kesehatan yang kurang tepat.

 

Sebelumnya diberitakan, Lurah dan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan terseret kasus pemalsuan surat tanah. 

 

Keduanya dilaporkan atas kasus pemalsuan otentik surat pertanahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baktijaya, Setu, Tangsel.

 

Ia dilaporkan sejak tahun 2017 silam. Keduanya memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare atau 13.120 meter persegi, atas nama Rain Gepeng.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill