Connect With Us

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Eks Lurah di Tangerang Selatan Ternyata Tak Ditahan 

Rachman Deniansyah | Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:56

Pelapor kasus pemalsuan surat tanah, Cahyono, saat menunjukkan bukti suratnya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, semakin rumit.

 

Pasalnya setelah ditahan Kepolisian, kini Ocin dan Darmo justru ditetapkan oleh hakim hanya menjadi tahanan kota. 

 

"Terdapat kejanggalan mengenai tahanan kota yang diberikan kepada Ocin dan Darmo," kata kuasa hukum ahli waris Cahyono, Sabtu (27/3/2021). 

 

Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil resume medis yang dia terima dari dokter.  Tersangka sebelumnya diizinkan berobat lantaran sakit saat ditahan di Polres Tangsel. Atas alasan sakit itulah, ia diberikan izin untuk meninggalkan tahanan selama satu hari. Tapi setelah itu sudah bebas lagi. 

 

"Hanya satu hari sehingga tidak layak tersangka Ocin menerima untuk menjadi tahanan kota. Lalu pada saat persidangan hakim membahas topik di luar subtansi persidangan bukan pada pokok dakwaan," ujarnya. 

 

Pembahasan di luar substansi itulah, kata Cahyono, yang membuat hakim tidak mengungkap bukti yang diserahkan pelapor pada saat melapor di Kepolisian atau penyidikan.

 

"Dari sini jelas pihak Kepolisian dan Kejaksaan jelas sudah menyatakan Ocin dan Darmo sebagai tersangka, dan sudah P21," ungkapnya.

 

Untuk proses peralihan Ocin dan Darmo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tambah Cahyono,  saat persidangan berjalan. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota dengan alasan pertimbangan kesehatan yang kurang tepat.

 

Sebelumnya diberitakan, Lurah dan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan terseret kasus pemalsuan surat tanah. 

 

Keduanya dilaporkan atas kasus pemalsuan otentik surat pertanahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baktijaya, Setu, Tangsel.

 

Ia dilaporkan sejak tahun 2017 silam. Keduanya memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare atau 13.120 meter persegi, atas nama Rain Gepeng.

BANDARA
Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:55

TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga upaya penyelundupan narkotika lintas jaringan.

TANGSEL
Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Genjot Ekonomi Daerah, Pemkot Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memacu penetrasi inklusi digital guna mendukung transformasi ekonomi daerah.

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

HIBURAN
Jadi General Manager Hotel Sehari, Santika Indonesia Buka Kesempatan untuk Anak-anak Lewat GM For A Day 2026

Jadi General Manager Hotel Sehari, Santika Indonesia Buka Kesempatan untuk Anak-anak Lewat GM For A Day 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:40

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill