Connect With Us

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Eks Lurah di Tangerang Selatan Ternyata Tak Ditahan 

Rachman Deniansyah | Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:56

Pelapor kasus pemalsuan surat tanah, Cahyono, saat menunjukkan bukti suratnya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, semakin rumit.

 

Pasalnya setelah ditahan Kepolisian, kini Ocin dan Darmo justru ditetapkan oleh hakim hanya menjadi tahanan kota. 

 

"Terdapat kejanggalan mengenai tahanan kota yang diberikan kepada Ocin dan Darmo," kata kuasa hukum ahli waris Cahyono, Sabtu (27/3/2021). 

 

Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil resume medis yang dia terima dari dokter.  Tersangka sebelumnya diizinkan berobat lantaran sakit saat ditahan di Polres Tangsel. Atas alasan sakit itulah, ia diberikan izin untuk meninggalkan tahanan selama satu hari. Tapi setelah itu sudah bebas lagi. 

 

"Hanya satu hari sehingga tidak layak tersangka Ocin menerima untuk menjadi tahanan kota. Lalu pada saat persidangan hakim membahas topik di luar subtansi persidangan bukan pada pokok dakwaan," ujarnya. 

 

Pembahasan di luar substansi itulah, kata Cahyono, yang membuat hakim tidak mengungkap bukti yang diserahkan pelapor pada saat melapor di Kepolisian atau penyidikan.

 

"Dari sini jelas pihak Kepolisian dan Kejaksaan jelas sudah menyatakan Ocin dan Darmo sebagai tersangka, dan sudah P21," ungkapnya.

 

Untuk proses peralihan Ocin dan Darmo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tambah Cahyono,  saat persidangan berjalan. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota dengan alasan pertimbangan kesehatan yang kurang tepat.

 

Sebelumnya diberitakan, Lurah dan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan terseret kasus pemalsuan surat tanah. 

 

Keduanya dilaporkan atas kasus pemalsuan otentik surat pertanahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baktijaya, Setu, Tangsel.

 

Ia dilaporkan sejak tahun 2017 silam. Keduanya memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare atau 13.120 meter persegi, atas nama Rain Gepeng.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill