Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC
Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menaksir dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mencapai hingga Rp700 Juta.
Hal demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas di kantornya, Kamis (8/4/2021).
"Mungkin nanti kita tentukan berapa kerugian negaranya belum bisa saya sampaikan. Tapi anggaran tahun 2019 itu sekitar Rp7,8 miliar," kata Ate.
Sementara itu dari hasil perhitungan sementaranya, terdapat sekitar lebih dari Rp700 juta yang diduga telah disalahgunakan oleh KONI Tangsel.
"Sementara hasil hitungan kasar mungkin sudah kita lakukan, sekitar lebih dari Rp700 juta. Nanti tim auditor yang akan menghitung. Karena ahlinya masing-masing," tuturnya.
Baca Juga :
Ratusan juta tersebut, terdiri dari sejumlah kegiatan yang dicanangkan KONI pada dana hibah tahun anggaran 2019 tersebut.
Sejauh ini, Kejari Tangsel telah memanggil ratusan saksi untuk diperiksa.
"Totalnya ada 65 saksi, dari luar daerah kunjungan itu kita panggil juga dan 45 saksi dari cabor (cabang olahraga). Totalnya ada 110 saksi," tuturnya.
Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan guna mendapatkan bukti.
Penggeledahan dilakukan di Kantor KONI Tangsel yang terletak di Jalan Permai VI Blok AX 7, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021) siang.
Dalam penggeledahan itu, Kejari Tangsel menyita sebanyak 130 eksemplar dokumen mulai dari Surat Penanggungjawaban (SPJ), kwitansi, bukti bayar, hingga satu unit komputer. (RED/RAC)
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews