Connect With Us

Pakai Amplop, Cara Mahasiswa di Tangsel Edarkan Ganja di Kampus

Rachman Deniansyah | Rabu, 14 April 2021 | 20:30

Tersangka berinisial MUA, 26 pelaku pengedar narkotika jenis ganja jaringan kampus berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Seraya kuliah, mahasiswa berinisial MUA, 26 ternyata juga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja jaringan kampus. 

 

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, polisi menyebut bahwa MUA memiliki cara yang unik, yakni dengan memecahnya ke dalam bagian yang kecil dengan menggunakan amplop.

 

Hal itu dipaparkan Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi di Mapolsek Serpong, Rabu (14/4/2021). 

 

"Dipecah lagi dalam bentuk amplop kecil, kemudian diedarkan," ungkap Yudi kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).

 

Paket ganja tersebut, kata Yudi, dipecah oleh tersangka dan dijual kepada kalangan mahasiswa seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu

 

"bentuk kecil amplop itu kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," tuturnya. 

 

Yudi mengatakan, menurut pengakuannya, MUA telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir. 

 

"Untuk pengedarnya hampir satu tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi di kampus-kampus. Jadi setelah mereka mendapat barang dia akan nyebar dengan sasarannya kepada mahasiswa," kata Yudi. 

 

Tersangka, kata Yudi, tidak beraksi seorang diri. Saat ini pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Salah satunya yakni bandar berinisial BDP, yang berperan sebagai pemasok barang haram kepada MUA. 

 "Jadi pada saat penangkapan memang sendiri. Namun rekan-rekan lainnya yang masih terkait kelompoknya masih kita kejar. Ada yang sudah lulus, ada yang masih mahasiswa," imbuhnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, MUA yang kedapatan membawa satu linting ganja diciduk polisi di salah satu minimarket di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangsel, 4 April 2021 lalu. 

 

Usai penangkapan, polisi pun langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, polisi pun berhasil menyita paket ganja yang beratnya mencapai tiga kilo. 

 

Diketahui, dalam menjalankan aksinya, MUA mengincar para mahasiswa sebagai pembeli barang haramnya tersebut.

 

Akibat perbuatannya itu, MUA kini harus mendekam di hotel prodeo. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30

Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill