Connect With Us

Diburu Sampai Depok, Garong yang Kerap Beraksi di Pamulang Tangsel Dibekuk

Rahmat Hidayat | Senin, 30 Mei 2022 | 16:26

| Dibaca : 478

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian AS di kawasan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk aparat Polres Tangsel. Pelaku berinisial AS tersebut, ditangkap di kontrakannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Polisi menangkap pelaku dengan beberapa barang bukti hasil pencurian yang dilakukan sepanjang bulan Mei 2022 di tiga wilayah Kecamatan Pamulang, seperti Kelurahan Pamulang Timur, Kelurahan Pondok Benda dan Kelurahan Kedaung.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan terkait aksi pencurian. Jajaran Polsek Pamulang langsung memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui identitas pelaku.

"Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di wilayah Cinangka, Sawangan, Depok. Petugas berhasil mengamankan AS," kata Kapolres, Senin 30 Mei 2022.

Dari penggeledahan kontrakan tersebut, didapati beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti gelang, kalung dan perhiasan lainnya, yang dicuri oleh AS dari rumah korban bernama Yuniar Agus di Kelurahan Kedaung.

Baca Juga : 

Kapolres menyebut, kerugian yang dialami oleh para korban sekitar Rp200 jutaan. Dari keterangan AS, dirinya melakukan curat bersama rekannya berinisial BS dan R yang saat ini masih DPO.

"Dari penggeledahan rumah BS, kami mendapati satu pucuk senjata api rakitan, dua  linggis, dan beberapa jam berbagai merk," ungkap Kapolres.

Tersangka AS mengaku dirinya dan BS sudah melakukan pencurian di rumah kosong sebanyak tiga kali. Masing-masing berbagi peran dalam melakukan aksinya. "Hasil pencurian mereka dijual kepada AAN yang juga masih DPO," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, berdasarkan rumusan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.

BANDARA
Viral, Penumpang Super Air Jet Basah Kuyup Gegara Kepanasan

Viral, Penumpang Super Air Jet Basah Kuyup Gegara Kepanasan

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:54

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan para penumpang dengan maskapai Super Air Jet kepanasan gegara diduga Air Conditioner (AC) tidak berfungsi, Selasa 21 Maret 2023

MANCANEGARA
Jonathan Majors Pemeran Kang Musuh Avengers Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Wanita

Jonathan Majors Pemeran Kang Musuh Avengers Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Wanita

Senin, 27 Maret 2023 | 10:35

TANGERANGNEWS.com- Jonathan Majors pemeran Kang The Conqueror sosok musuh besar di Marvel Cinematic Universe (MCU) diamankan pihak kepolisian di New York, Sabtu 25 Maret 2023.

KAB. TANGERANG
PAD Kabupaten Tangerang dari Tempat Hiburan Malam Berkurang saat Ramadan

PAD Kabupaten Tangerang dari Tempat Hiburan Malam Berkurang saat Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:07

TANGERANGNEWS.com-Tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang yang diharuskan tutup selama bulan Ramadan menyebabkan tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah setempat.

BANTEN
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:46

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill