Connect With Us

Tiap Jual Gas 12 Kg, Pengoplos Elpiji di Pamulang Tangsel Raup Untung Rp110 Ribu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 September 2022 | 15:57

Pihak kepolisian saat ungkap kasus pengoplosan gas di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). (Kompas.com / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap dua tersangka berinisial MS, 50, dan S, 33, selaku pengoplos gas atau elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dengan elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebutkan, tersangka melakukan aksinya untuk mencari keuntungan. 

"Bisa dikatakan motif keuntungan karena kan pasti dengan harga yang di pasaran, dia memperoleh keuntungan," ujarnya dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 28 September 2022. 

Kapolres menjelaskan, harga elpiji subsidi ukuran 3 kg saat ini berkisar Rp22 ribu - Rp25 ribu.

Untuk mengoplos elpiji ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas ukuran 3 kg. 

Sehingga, modal yang dibutuhkan tersangka sekitar Rp88 ribu - Rp100 ribu untuk mengoplos elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg. 

Baca juga: Lama Beroperasi, Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Digerebek Polisi

"Jadi keuntungan yang dia raup bisa lebih besar, kalau memang tabung 12 kilogram itu harganya Rp 210.000," jelas Sarly. 

Keuntungan yang diraup tersangka sekitar Rp110 ribu -Rp122 ribu dari tiap penjualan gas oplosan ukuran 12 kg. 

Adapun dalam penggerebekan lokasi pengoplosan gas pada Senin, 26 September 2022, tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 34 tabung gas 3 kg.

Selain itu, polisi juga menyita pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal. 

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Dislipidemia Jadi Masalah Kesehatan Tertinggi di Kota Tangerang

Dislipidemia Jadi Masalah Kesehatan Tertinggi di Kota Tangerang

Rabu, 2 September 2026 | 18:46

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Tangerang mengungkap sejumlah temuan dominan terkait faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan kondisi metabolisme dan gaya hidup masyarakat.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill