Connect With Us

Tiap Jual Gas 12 Kg, Pengoplos Elpiji di Pamulang Tangsel Raup Untung Rp110 Ribu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 September 2022 | 15:57

Pihak kepolisian saat ungkap kasus pengoplosan gas di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). (Kompas.com / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap dua tersangka berinisial MS, 50, dan S, 33, selaku pengoplos gas atau elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dengan elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebutkan, tersangka melakukan aksinya untuk mencari keuntungan. 

"Bisa dikatakan motif keuntungan karena kan pasti dengan harga yang di pasaran, dia memperoleh keuntungan," ujarnya dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 28 September 2022. 

Kapolres menjelaskan, harga elpiji subsidi ukuran 3 kg saat ini berkisar Rp22 ribu - Rp25 ribu.

Untuk mengoplos elpiji ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas ukuran 3 kg. 

Sehingga, modal yang dibutuhkan tersangka sekitar Rp88 ribu - Rp100 ribu untuk mengoplos elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg. 

Baca juga: Lama Beroperasi, Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Digerebek Polisi

"Jadi keuntungan yang dia raup bisa lebih besar, kalau memang tabung 12 kilogram itu harganya Rp 210.000," jelas Sarly. 

Keuntungan yang diraup tersangka sekitar Rp110 ribu -Rp122 ribu dari tiap penjualan gas oplosan ukuran 12 kg. 

Adapun dalam penggerebekan lokasi pengoplosan gas pada Senin, 26 September 2022, tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 34 tabung gas 3 kg.

Selain itu, polisi juga menyita pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal. 

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya.

NASIONAL
Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Rabu, 3 Desember 2025 | 16:51

Isu keracunan makanan yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya yang terkait dengan penyediaan susu sekolah, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

KAB. TANGERANG
Viral! Cairan Berwarna Kuning Tersebar di Laut Wilayah Tanjung Burung Tangerang

Viral! Cairan Berwarna Kuning Tersebar di Laut Wilayah Tanjung Burung Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 | 21:15

Beredar sebuah video yang menghebohkan warganet di sosial media Instagram yang memperlihatkan adanya cairan berwarna kuning di atas permukaan air laut.

HIBURAN
Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:39

Penurunan jumlah penonton dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat sejumlah operator bioskop kesulitan bertahan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyebut ada 15 bioskop yang terancam tutup dalam waktu dekat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill