Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa longsor menyebabkan tembok setinggi 4 meter roboh, hingga menimpa empat mobil yang terparkir di Kantor CIMB Niaga Auto Finance, Jalan Raya Bintaro Sektor IX, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu membenarkan peristiwa yang terjadi pada Kamis 1 Desember 2022, sore tersebut. Menurutnya, tembok roboh akibat tanah yang berada di balik sisi tembok longsor, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Baca Juga: 12 Titik Lokasi di Tangsel Banjir dan Longsor Termasuk Tol Bintaro
Diduga tanah tak mampu menahan laju air. Akhirnya tanah mendorong tembok hingga menimpa mobil-mobil milik karyawan CIMB yang terparkir di sampingnya.

"Kejadiannya Kamis sore, saat hujan deras. Tembok yang roboh merupakan pembatas bangunan dengan panjang sekitar 30 meter dan ketinggian 4 meter," ungkapnya, Jumat 2 Desember 2022.
Menurutnya, sebelum peristiwa itu terjadi, ada saksi yang melihat terjadi retakan-retakan. Selang berapa lama kemudian, tembok ambruk dengan cepat.
Meski begitu, Kapolres memastikan tak ada korban dalam kejadian tersebut. Kasusnya pun masih dalam penyelidikan Polsek Pondok Aren.
"Masih penyelidikan oleh Polsek Pondok Aren," jelas Kapolres.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGBaru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern
Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews