Connect With Us

4 Mobil Ringsek Tertimpa Tembok Akibat Longsor di Bintaro Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 2 Desember 2022 | 14:10

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu meninjau lokasi tembok 4 meter roboh hingga menimpa empat mobil di Kantor CIMB Niaga Auto Finance, Jalan Raya Bintaro Sektor IX, Kecamatan Pondok Aren, Kamis 1 Desember 2022, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa longsor menyebabkan tembok setinggi 4 meter roboh, hingga menimpa empat mobil yang terparkir di Kantor CIMB Niaga Auto Finance, Jalan Raya Bintaro Sektor IX, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu membenarkan peristiwa yang terjadi pada Kamis 1 Desember 2022, sore tersebut. Menurutnya, tembok roboh akibat tanah yang berada di balik sisi tembok longsor, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. 

Baca Juga: 12 Titik Lokasi di Tangsel Banjir dan Longsor Termasuk Tol Bintaro

Diduga tanah tak mampu menahan laju air. Akhirnya tanah mendorong tembok hingga menimpa mobil-mobil milik karyawan CIMB yang terparkir di sampingnya.

"Kejadiannya Kamis sore, saat hujan deras. Tembok yang roboh merupakan pembatas bangunan dengan panjang sekitar 30 meter dan ketinggian 4 meter," ungkapnya, Jumat 2 Desember 2022.

Menurutnya, sebelum peristiwa itu terjadi, ada saksi yang melihat terjadi retakan-retakan. Selang berapa lama kemudian, tembok ambruk dengan cepat. 

Meski begitu, Kapolres memastikan tak ada korban dalam kejadian tersebut. Kasusnya pun masih dalam penyelidikan Polsek Pondok Aren.

"Masih penyelidikan oleh Polsek Pondok Aren," jelas Kapolres.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill