Jumat, 22 November 2024

Tuntut Pembayaran Tanah, Warga Blokir Jalan Bandara Soetta

Tampak akses Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di blokir jalannya oleh warga setempat, Senin (24/6/2019).(TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Warga Desa Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang menutup akses Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (24/6/2019).

Penutupan jalan dilakukan warga,  karena mereka menuntut keadilan dalam pembayaran pembebasan lahan kepada PT Angkasa Pura II yang terkena dampak  pembangunan runway tiga Bandara Soetta.

Dalam aksinya, warga memblokir jalan menggunakan tumpukan kayu, potongan pohon pisang, hingga sepeda motor yang sengaja diparkir di tengah jalan.

Baca Juga :

Spanduk besar berwarna kuning pun menghiasi Jalan Perimeter Utara, Bandara Soetta bertuliskan jeritan warga yang terdampak pembangunan Runway 3.

"Harga Mati.....!!!!! Bayarkan hak kami, eksekusi bukan solusi jika terjadi. Bahkan kami siap mati untuk pertahankan tanah kelahiran kami", demikian isi di spanduk unjuk rasa warga di Jalan Perimeter Selatan.

#GOOGLE_ADS#

Koordinator unjuk rasa, Wawan Setiawan mengatakan, warga terdampak pembangunan runway  ketiga menuntut proses pembayaran lahan dipercepat.

"Jadi kami ini tetap unjuk rasa ke Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta. Kami menuntut agar tanah kami cepat dibayarkan atau hak-hak kami ini cepat diselesaikan. Karena selama ini kami merasa dirugikan dengan adanya pembangunan runway 3 ini," ujarnya, Senin (24/6/2019).

Menurut Wawan, selama pembangunan runway tiga, warga Rawa Rengas banyak dirugikan.  "Ketika panas seperti ini, beuh ngebulnya minta ampun. Terus yang kedua, ketika hujan, wilayahnya kami becek dan banjir," ucapnya.

 

Wawan mengakui, sebagian tanah tersebut memang tanah sengketa dari beberapa pihak. Sehingga tersendat pembebasan lahan mereka oleh negara. Wawan menyatakan, terdapat setidaknya 145 kepala keluarga dan sekitar 715 jiwa di RW 15 yang terdampak pembangunan Runway 3.

"Kami tidak bicara lagi masalah harga, bagaimana pembangunan ini bisa cepat selesai dan kami bisa cepat pindah. Tuntutan dari warga ya itu saja. Maka kami minta supaya hak terhadap bangunan kami ini dibayarkan terlebih dahulu, itu solusi terbaik," ujar Wawan.

 

Sementara, dari data sebelumya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan yang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Uang ganti rugi yang dititipkan di PN Tangerang senilai Rp430,35 miliar dan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun. Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.  Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi  yang ditempati sekira 200 kepala keluarga.(RAZ/HRU

Tags Bandara Soekarno-Hatta Pengadilan Negeri Tangerang Peristiwa Tangerang PT Angkasa Pura II