Jumat, 22 November 2024

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor Modus Surat Palsu

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso.(TangerangNews/2019 / Mochamad Iqbal)

 

TANGERANGNEWS.com  - Polisi membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus surat kendaraan palsu. Komplotan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berjumlah 6 orang.

Keenam pelaku yakni MS (29), MT (38), FT (31), ASM (51), BN (28), dan SG (54). Mereka ditangkap di Cilegon. Polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor dari tangan pelaku yang barang buktinya ditemukan di Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, komplotan curanmor ini punya modus baru bekerja sama dengan oknum perusahaan sewa guna usaha ( leasing ). Motor hasil curian dirubah nomor rangka dan mesinnya untuk disamakan dengan surat-surat yang mereka dapat dari oknum leasing.

"Kita belum tahu suratnya dari leasing yang mana tapi kita sinyalir itu adalah BPKB atau surat-surat yang ada di leasing yang diperjual belikan sama oknum perusahaan leasing," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (31/7/2019).

Motor yang sudah 'dipetik' kemudian oleh pelaku dirubah nomor rangkanya dengan cara diketok. Nomor rangka asli berubah jadi nomor rangka buatan.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Polisi masih mengembangkan kasus curanmor modus baru ini dengan menyelidiki keterlibatan oknum leasing. 

"Kita mau coba kembangkan, selain pemain lapangan aktor-aktor yang memperjual belikan surat-surat itu juga akan kita kembangkan," kata Rizki.

Rizki menduga sebagian surat-surat tersebut palsu. Ada pula surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku dan tidak digunakan oleh leasing.

"Modusnya lengkap dari mulai dia memetik langsung terus dia juga punya nyiapin surat-surat palsu, STNK, BPKB palsu," tuturnya. (MI/MRI/HRU)

Tags Banten Peristiwa di Cilegon