Jumat, 22 November 2024

Supervisor Ditangkap Densus 88 Belum Dipecat, Krakatau Steel Tunggu Proses Hukum

Densus 88 Anti Teror.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Supervisor PT Krakatau Steel ditangkap tim Densus 88 pascaledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Perusahaan belum memecat karyawan tersebut lantaran masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak perusahaan memastikan bahwa karyawan yang ditangkap terkait dugaan terorisme adalah staf setingkat supervisor. Keputusan dipecat atau tidaknya menunggu proses hukum selesai.

BACA JUGA:

"Sementara waktu kita melihat dulu proses yang di polisi seperti apa, kita ikuti dulu, kan belum tentu juga ini kan kita masih melihat seperti apa (proses hukum)," kata Corporate Secretary PT Krakatau Steel, Pria Utama saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Jika terbukti terlibat jaringan terorisme, bukan tidak mungkin si karyawan tersebut dipecat. Ada ketentuan jika seorang karyawan terlibat tindak pidana. Namun, ketentuan itu berlaku jika kepastian hukum sudah didapat.

"Ada aturannya kalau pidana seperti apa. Tergantung nanti seperti apa hasil dari polisinya. Kalau saya kan terlalu dini kalau bilang berhentikan dan sebagainya, ini kita lihat saja dulu, seperti apa prosesnya, belum tentu soalnya kan masih proses pemeriksaan," tuturnya.

#GOOGLE_ADS#

Pihak perusahaan tidak mau gegabah mengambil keputusan lantaran staf tersebut masih dalam status terduga. Menindaklanjuti perkembangan yang ada, lanjut Pria, pihaknya akan mengevaluasi dan meningkatkan kewaspadaan kepada para karyawan.

"Kita serahkan saja, kita ikuti saja, kita menghormati prosea hukum yang sedang berjalan, di internal juga kita meningkatkan kewaspadaan kepada karyawan lagi juga mungkin nanti kalau pun merekrut kita ini harus jadi bagian pertimbangan gitu kan," kata dia.(MRI/RGI)

Tags Berita Banten Bom Bunuh Diri Medan PT Krakatau Steel Teror Bom Tangerang Teroris Banten