Jumat, 22 November 2024

Tengah Asyik Judi Kiu-kiu, 2 Warga Sukadiri Digerebek Polisi

Pelaku Pemain Judi Berinisial SA, 46, diamankan di Mapolsek Mauk.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- SA, 46 dan EJ, 38, tidak menyangka jika kebiasaannya berjudi kartu domino harus berakhir meringkuk dibalik jeruji besi. Keduanya tertangkap tangan petugas Polsek Mauk saat tengah berjudi kartu yang dikenal dengan kiu-kiu tersebut Sabtu (9/12/2017).

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, kedua pria itu ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Kebon Cau, Desa Kosambi, Sukadiri.

BACA JUGA :

"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di lokasi sedang ada yang berjudi kartu jenis kiu-kiu, saat petugas kami ke lokasi, kedua pelaku berhasil kami amankan," ujarnya Minggu (10/12/2017).

#GOOGLE_ADS#

Warga Kampung Beji, Desa Kosambi dan Kampung  Pakuhaji Kulon, Desa Mekar kondang, Kecamatan Sukadiri itu pun kemudian digeladang ke Mapolsek Mauk.

"Barang bukti yang kami amankan tiga bungkus kartu domino dan uang sebesar Rp470 ribu," tambahnya.

Keduanya oleh penyidik dengan Pasal 303 junto Pasal 303 BIS KUHP. Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.(RAZ/HRU)

Tags Judi Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Sukadiri Polisi Tangerang