Selasa, 26 November 2024

Puluhan Penerima Dana Bansos Pemkab Tangerang 2016 Tidak Jelas

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah.(@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com- Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah mengatakan ada kejanggalan lain dalam penyaluran dana hibah dan bansos Pemkab Tangerang tahun anggaran 2016.

"Ada 31 penerima dana hibah yang tidak dirinci sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Senin (11/12/2017).

Total anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2016 untuk 31 penerima yang tidak dirinci atau tidak dilengkapi dengan uraian calon penerima dan alamat penerima hibah tersebut, sebesar Rp22.099.972.000 yang tersebar di tujuh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).

Disebutkan Aco, dari 31 penerima hibah itu ada delapan yang tercatat di BPMPPD yang saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa (DPMPD), empat di Dinkes, satu di Dispora yang saat ini menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), sembilan di Kantor Kesbangpol, dua di Satpol PP, lima di Dinkesos yang saat ini menjadi Dinas Sosial (Dinsos) dan dua penerima hibah di Dinas Pendidikan.

BACA JUGA :

Aco menambahkan, untuk penerima bansos yang tidak dilengkapi dengan uraian calon penerima serta alamat penerima sebanyak 26 penerima yang tersebar di empat SKPD. "Total nilai anggarannya sebesar Rp24.032.292.400," tambahnya.

Empat SKPD itu diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ada dua penerima, BPMPPD ada 19 penerima, Dinkes satu penerima dan Dinkesos empat penerima bansos.

#GOOGLE_ADS#

Pemkab Tangerang dinilainya telah melanggar pasal 11A ayat 1 Permendagri No 32/2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 14/2016 Tentang perubahan kedua atas Permendagri No 32/2011 Tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Pasal 11A ayat 1 Permendagri tersebut menyatakan Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

Masih kata Aco, Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah, berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

"Juga melanggar Perbup Tangerang No 75/2015, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perbup Tangerang No 21/2016 tentang perubahan kedua atas Perbup No 75/2015 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemkab Tangerang," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Tangerang untuk memberikan sanksi kepada petugas yang bertanggungjawab atas dicairkannya dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

"Kami juga meminta kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyidikan atas penyimpangan yang terjadi dalam rangka pencairan dana hibah dan bansos di Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016 itu," tukasnya.(RAZ/HRU)

Tags Kabupaten Tangerang Korupsi Tangerang koruptor ORGANISASI TANGERANG Zaki Iskandar