TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang membekuk tiga pria lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, ketiga orang itu berhasil meraup uang hingga Rp700 juta dari hasil memeras sekretaris desa (sekdes) di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, yakni Rully Handari dengan nama samaran Ipda Ibrohim dan Fadly Ibnu Sina sebagai AKP Ibnu Sianturi.
Satu tersangka lain yakni Ibnu Ferry yang berperan sebagai wartawan gadungan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif membeberkan, kejadian berasal adalah saat korban didatangi oleh tersangka Rully dan Fadly di kediamannya pada Minggu (10/3/2019).
Kepada korban, kata Sabilul, kedua tersangka mengaku akan melakukan penyidikan kasus korupsi dana desa Tahun 2017 dan 2018.
Dikatakan Sabilul, para tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban. Surat panggilan itu didapat para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.
“Selanjutnya, tersangka Rully menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta. Korban yang ketakutan langsung mentransfer uang itu,” kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/19).
Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp40 juta. Alasan tersangka agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan. Korban pun menuruti permintaan tersangka.
BACA JUGA:
Para tersangka, kata Sabilul, ternyata belum puas memeras korban. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta. Alasan kali ini untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan, hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” ucap Sabilul.
Sabilul menambahkan, alasan agar kasus tak diangkat ke media massa diperkuat dengan keterlibatan tersangka Ibnu Ferry yang mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan media massa ‘Korbarkan News’.
“Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp700 juta,” kata Sabilul.
Menurut Sabilul, karena tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga tersangka di 2 tempat yakni di kawasan Kecamatan Balaraja dan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Ketiga dibekuk di hari yang sama yakni pada Selasa (7/5/2019).
Dijelaskan Sabilul, dari hasil memeras, tersangka Rully mendapatkan bagian Rp240.700.000, tersangka Fadly Rp270.300.000, sedangkan tersangka Ibnu mendapat Rp88.000.000.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 buah kartu identitas pers dan 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
#GOOGLE_ADS#
Sabilul meminta kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan orang dan oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis.
Bila ada yang mengaku-ngaku, Sabilul mengingatkan untuk minta kejelasan identitas atau surat perintah.
“Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan,” tandasnya.(RAZ/RGI)