TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meluncurkan aplikasi pemungutan suara berbasis digital (e-voting). Aplikasi ini bisa digunakan untuk saat pemilihan Ketua OSIS, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, hingga Ketua RT maupun RW.
"Aplikasi e-voting ini kami ciptakan untuk mempermudah pemungutan suara. Tidak lagi menggunakan kertas suara, melainkan sudah berbasis digital," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin, saat peluncuran Rumah Pintar Pemilu di gedung KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12/2019).
Berbeda dengan metode pemungutan suara konvensial, dengan menggunakan aplikasi tersebut, pemilih tidak mendapatkan kertas suara, melainkan hanya menunjukkan bukti kartu identitas berupa KTP kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Setelah dilakukan pencocokan data, pemilih kemudian memasuki bilik suara. Kemudian menggunakan hak suaranya," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Saat simulasi e-voting tersebut, tampak disebuah layar komputer di bilik suara, terpampang beberapa gambar peserta pemilu. Kemudian, pemilih menyentuh ( touch screen ) salah satu gambar tersebut. Setelah disentuh, kemudian mesin pencetak (printer) mencetak hasil pilihan tersebut untuk kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.
Selain tampak praktis, pemilih juga tidak bisa menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.
Sayangnya, sistem e-voting ini baru bisa digunakan untuk skala kecil, misalnya pemilihan Ketua OSIS, Ketua BEM Kampus, Ketua RT dan RW.
"Pengembangan selanjutnya bisa digunakan juga untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) asal didukung oleh perangkat dan kebijakannya," pungkas Ali.(RMI/HRU)