TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan perusakan hoarding atau papan reklame yang dilakukan Kepala Bagian Pemasaran PT Swancity MJR Tangerang Investment berinisial IZ ditanggapi tim komunikasi perusahaan pengembang properti tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Tim Komunikasi Swancity Indonesia membantah telah melakukan perusakan terhadap hoarding atau papan reklame milik PT Vizacomm Dinamika Pariwara (VDP). Pihaknya menyatakan bahwa tuduhan dari PT VDP tersebut tidak benar dan tanpa dasar.
“Dengan tegas kami menyatakan bahwa Swancity adalah perusahaan yang telah mematuhi dan akan selalu mematuhi peraturan dan kepada seluruh pihak terkait. Oleh karena itu tuduhan ini tidak seharusnya diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tulis Tim Komunikasi Swancity Indonesia yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Selanjutnya, kata sumber tersebut, Swancity akan menggunakan haknya untuk menjawab gugatan dan laporan atas tuduhan ini dan menunjukkan pendirian yang kuat berdasarkan perjanjian dengan PT VDP.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Saat ini tim Swancity sedang mengkaji masalah lebih lanjut dan akan berdiskusi bersama dengan PT VDP mengenai hal ini.
“Kami akan bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan dan menantikan solusi yang terbaik dan adil untuk masalah ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemasaran PT Swancity MJR Tangerang Investment berinisial IZ dilaporkan CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara, Yuanita Safira ke Mapolresta Tangerang, Senin (12/10/2020).
Yuanita melaporkan mantan kliennya tersebut dengan tuduhan melakukan perusakan hoarding reklame milik perusahaan tersebut di Desa Sindang Jaya, Tangerang yang memicu ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (RMI/RAC)