Jumat, 22 November 2024

Keluarga Korban Sriwijaya Air di Tangerang Dapat Santunan Rp50 Juta

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo S didampingi sejumlah pejabat terkait setelah memberikan santunan kepada keluarga Okky Bisma, Selasa (12/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga Okky Bisma yang merupakan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. 

Santunan berupa Rp50 juta diserahkan di kediaman keluarga korban di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (12/1/2021). 

Jasa Raharja mendapatkan data Okky Bisma berdasarkan keterangan Tim DVI Mabes Polri yang telah mengumumkan hasil identifikasi pada kemarin. 

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan, jajarannya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Okky. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga : 

"Ahli waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada istri korban atas nama Aldharefa," jelasnya, Selasa (12/1/2021). 

Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta langsung diproses pada Selasa 12 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, dengan mekanisme transfer atau overbooking ke rekening ahli waris. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo S, langsung menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris di rumah duka didampingi para pejabat terkait. 

"Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.  Mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," pungkasnya. (RED/RAC)

Tags Berita Kabupaten Tangerang Jasa Raharja Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Sepatan Pemkab Tangerang Polri Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh