Jumat, 22 November 2024

Soal Insiden Peluru Nyasar, Polda Banten Sebut Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik

Petugas polisi olah TKP peristiwa peluru nyasar yang kena pasutri di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu 5 Juli 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Personel Polresta Tangerang yang terlibat insiden peluru nyasar di Cikupa, Kabupaten Tangerang dinyatakan melanggar kode etik.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari tim Bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten kepada kedua dua petugas tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terhadap anggota yang terlibat kasus itu ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak. 

"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," kata Didik, Senin, 17 Juli 2023. 

Baca juga: Pemalsuan Surat, Polisi Ringkus Mantan Kades dan Oknum Desa di Tangerang

Anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa itu ialah Bripka RE yang bertugas di Satreskrim Polresta Tangerang.

"Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi," kata dia. 

Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah. 

"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," ucapnya. 

Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan dikenakan itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidak etik Polri.

"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," ujarnya. 

Baca juga: Viral KDRT di Tangsel, Ini Kota dan Kabupaten dengan Kasus Kekerasan Terbanyak di Banten

Adapun selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut. 

"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, dua pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban peluru nyasar di Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal itu disebabkan pantulan proyektil dari senjata anggota polisi yang menembak kendaraan terduga pelaku kejahatan.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Korban Peluru Nyasar Tangerang Peluru Nyasar Tangerang Polda Banten Polisi Tangerang Polresta Tangerang