Jumat, 22 November 2024

Ini Bukti-bukti Polisi Mengungkap Pembunuhan Putri

Keluarga korban Putri Mariska Sakinah,13..(Tribunews / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, bahwa dalam menetapkan Muhamad Rizki Silaban, 15, sebagai pelaku pembunuhan Putri Meriska Medina, 13, berdasarkan tiga alat bukti.

Bukti pertama adalah sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh Putri. Pisau tersebut berasal dari rumah korban yang dipakai sehari-hari untuk memasak.

BACA :  Atas perintah Jin Ciledug, Rizki Akui membunuh adiknya

"Selain itu, berdasarkan hasil tes DNA, pada lapisan pertama ada darah Putri. Lapisan kedua, sepertiga dari panjang pisau ada darah Rizki. Di pangkal pegangan pisau terdapat kelenjar keringat. Setelah dicocokkan dengan bagian tubuh Rizki, tenyata 99,9 persen identik. Artinya pemegang pisau terakhir tak lain adalah Rizki," katanya, Sabtu (27/6).

#GOOGLE_ADS#

Kapolres menambahkan, untuk bukti kedua, yakni keterangan saksi-saksi di sekitar TKP. Ketika itu tidak ada orang lain di rumah korban, selain mereka berdua. Jarak antara rumah korban dengan tetangga dekat sehingga apa yang terjadi di rumah tersebut pasti terdengar.

"Bukti yang ketiga adalah keterangan Rizki sendiri. Setelah dikonfrontir akhirnya tersangka mengaku telah membunuh adiknya," paparnya.

Bukti-bukti itulah yang membuka tabir pembunuhan Putri Meriska Medina yang terjadi di rumahnya di Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Sementara tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags Ciledug Tangerang Jin Membunuh Kecamatan Ciledug Kriminal Tangerang Pembunuhan di Tangerang Pembunuhan Sadis Ciledug