TANGERANGNEWS.com-Terkait hasil tes kejiwaan Muhammad Rizky Silaban, 15, pelaku pembunuhan adik kandungnya, Putri Mariska Sakinah, 13, di Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu (7/6) lalu, pihak kepolisian Polres Metro Tangerang melimpahkan proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. [Ini Bukti-bukti Polisi Mengungkap Pembunuhan Putri]
"Kita telah melimpahkan berkas Rizky ke Kejaksaan dan hasilnya sudah P21. Kita langsung berkoordinasi dengan berikan hasil tes kejiwaan ini pada pada Jumat (10/7). Dalam berkas tersebut kita sertakan Pasal 44 KUHP, tentang perbuatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto, Minggu (12/6).
#GOOGLE_ADS#
Menurut Kapolres, saat ini proses hukum Rizky masih di Kejaksaan. Sedangkan keputusan hukum, biar hakim yang menentukan.
"Kita serahkan ke Hakim," katanya. [Penggorok Adik di Ciledug Tangerang dinyatakan Sakit Jiwa]
Seperti diketahui, Rizky, dinyatakan mengalami psikotik akut atau gangguan jiwa. Pemeriksaan jiwa terhadap Rizky dilakukan, karena dia mengaku membunuh adiknya atas perintah jin. Menurutnya, jin tersebut mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau perintahnya tak dilaksanakan.