TANGERANGNEWS.com-Pabrik obat-obatan ilegal di Jatiuwung, Kota Tangerang, yang digerebek oleh aparat Polres Tangsel, Kamis (28/9/2017), diketahui dalam seharinya memproduksi sebanyak 660 ribu butir jenis Tramadol dan Hexymer.
"Sehari mereka produksi sebanyak 80 Kg dan diedarkan di wilayah Tangerang. Kalau dijumlahkan sekitar 660 ribu butir," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto. BACA JUGA : Pabrik Tramadol di Jatiuwung Digerebek Polres Tangsel
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita bahan baku pembuatan obat palsu tersebut seperti Farmakot, Titan, Talk, pewarna obat, PEG serta mesin pembuatan obat. "Omset mereka sekitar Rp 700 juta per hari," ungkap Fadli.
#GOOGLE_ADS#
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat mengecek mesin pembuatan obat-obatan Ilegal, Kamis (28/9/2017).
Selain berhasil mengamankan para pelaku yang memperoduksi obat-obatan tersebut, pihak kepolisian hingga kini masih mengejar satu orang pemilik pabrik yang bersatus DPO. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang
"Mereka (yang ditangkap) ada yg level di bawah pemilik. Saat ini kita berusaha mengejar yang bertanggungjawab atas operasional obat ilegal ini," jelas Fadli.(RAZ)