TANGERANGNEWS.com-Ratusan bangunan yang berada di RT 02 dan RT 04, RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, terpaksa digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Penggusuran dilakukan dikarenakan berada di lahan fasos fasum milik pemerintah daerah (Pemda) Kota Tangerang.
BACA JUGA :
Salah satu warga yang terkena penertiban, Didi mengatakan, pihaknya mengetahui jika bertempat tinggal di lahan milik pemerintah, tapi selayaknya diberikan waktu untuk membereskan dan mengosongkan tempat tinggalnya.
#GOOGLE_ADS#
“Seharusnya diberikan batas waktu, jangan dadakan seperti ini,” kata dia, Rabu (6/12/2017).
Akibat rumahnya tergusur, Didi pun merasa khawatir dimana dia dan keluarganya akan tinggal nanti. Dia juga mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk biaya mencari kontrakan untuk tinggal sementara. “Saya ingin adanya bantuan dari pemerintah untuk biaya mengontrak,” tegasnya.
Diketahui, lahan fasos fasum milik Pemkot Tangerang tersebut sudah dihuni oleh masyarakat sejak tahun 80-an, dengan jumlah penghuni sebanyak 170 kepala keluarga. Dalam penertiban tersebut, rumah semi permanen dibongkar menggunakan alat berat.(RAZ/HRU)