Jumat, 22 November 2024

Warga Panbar Tinggal di Kuburan, Pemkot Tangerang Bantah Tidak Manusiawi

Satpol PP Kota Tangerang membongkar bangunan liar dengan menggunakan alat berat di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Asisten 1 Tata Pemerintahan, Ivan Yudhianto membantah bila penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang terhadap permukiman warga yang ada di RW 06 Panunggangan Barat (Panbar) tidak manusiawi.

Ivan menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada sebelum dilakukan eksekusi terhadap lahan yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang tersebut.

"Kita sudah lakukan komunikasi dengan warga, surat pemberitahuan juga sudah.  Kita sampaikan sebanyak enam kali malahan," ujarnya kepada awak media, Sabtu (08/12/2017).

Bahkan, lanjut Ivan, pihak Pemkot juga sudah menyediakan tempat di Rusunawa Manis bagi warga RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat yang terkena penertiban. Sehingga tak lagi tinggal di lahan kuburan.

"Kita sudah sediakan 60 unit di Rusun Manis Jatiuwung bagi warga yang kena penertiban," ujar pejabat yang juga pernah menjabat Kabag Hukum tersebut.

BACA JUGA :

Ivan menyampaikan, dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihak Satpol PP juga telah menyediakan armada untuk membantu pengangkutan barang milik warga yang ingin pindah ke Rusun Manis.

"Kita sudah siapkan dan kita siap membantu warga untuk pindah," tegasnya.

#GOOGLE_ADS#

"Kita juga heran kok sampai ada yang bilang penertiban tidak manusiawi dan membuat warga terlantar tinggal di kuburan. Padahal kita sudah menyiapkan opsi bagi warga untuk tinggal di rumah rusun, karena memang mereka ini tinggal di lahan pemerintah," paparnya.

Oleh karenanya, Ivan menghimbau kepada seluruh warga yang terkena penertiban untuk bisa menempati unit di Rusun di Manis Jaya yang telah disiapkan Pemkot itu.

Sementara, untuk menyikapi persoalan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Rektor UMT, Achmad Badawi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Tangerang sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Artinya Pemkot sudah lakukan sesuai prosedur. Kalau ditanya apakah warga punya bukti kepemilikan mereka juga enggak bisa menunjukkan," katanya.

"Saya pikir mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum aja, terlebih ada selentingan bahwa mereka bertahan itu karena ada kelompok masyarakat yang menjanjikan akan membuatkan sertifikat kepada penghuni. Sehingga mereka merasa tidak mungkin ditertibkan," tuturnya.(DBI/HRU)

Tags Bangunan Runtuh Tangerang Kota Tangerang Perizinan Tangerang Polisi Tangerang