Jumat, 22 November 2024

Tak Ada Habisnya, Ratusan Miras Kembali Diamankan di Kota Tangerang

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang A Ghufron Falfeli menunjukan barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dari beberapa toko yang berada di Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang kembali merazia warung-warung yang kerap menjual minuman keras di Kota Tangerang. Hasilnya terdapat 279 botol miras berbagai merek.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang A Ghufron Falfeli mengatakan, ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan dari beberapa toko yang berada di Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

BACA JUGA :

"Dua Kecamatan di Kota Tangerang kami sisir. Hal ini kami lakukan untuk menegakan Perda No 7/2005 dengan larangan peredaran miras di Kota berjuluk Akhlakul Karimah ini," ujarnya, Jumat (9/2/2018).

#GOOGLE_ADS#

Menurut dia, Satpol PP Kota Tangerang tak main-main dalam menegakkan Perda. Razia barang haram tersebut terus dilakukan secara rutin disudut-suduh daerah Kota Tangerang, guna meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

"Operasi rutin ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Karenameksi sudah sering dirazia, miras masih saja kita temukan," ucap dia.

Ghufron menerangkan, miras merupakan penyakit sosial yang bisa merusak kesehatan dan aktivitas para penjangkitnya. Maka, dengan menyisir peredaran miras, ia berharap bisa menciptakan ketentraman di Kota Tangerang.

"Tentu kami serius dalam meminimalisir peredaran miras, karena memang miras bisa menganggu masyarakat. Banyak hal-hal negatif yang diakibatkan oleh miras itu sendiri," papar dia.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Minuman Narkoba Tangsel Miras Tangerang