Connect With Us

Disegel Satpol PP, Pengusaha Hiburan Tangsel Gugat ke PTUN

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Januari 2018 | 18:00

Ciputri Cafe. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-Pasca penyegelan yang dilakukan puluhan petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian terhadap sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Senin (27/11/2017) beberapa waktu lalu, pihak pengelola tempat hiburan tersebut pun ternyata melakukan perlawanan.

Seperti diungkapkan Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Okky Rudianto kepada TangerangNews.com, Jumat (19/1/2018). Okki mengungkapkan pihaknya kini sedang menghadapi gugatan perlawanan hukum oleh pengelola Ciputri Kafe, berupa pengajuan gugatan ke PTUN Banten atas upayanya melakukan penyegelan tempat hiburan yang berada persis dekat Mall Bintaro Xchange tersebut.

BACA JUGA:

"Iya mereka melaporkan ke PTUN, ini sudah 4 kali pemeriksaan berkas, mereka melakukan perbaikan gugatan terus, kemarin yang ke 5 pembacaan gugatan," jelas Okki.

Okki menyebutkan, pihaknya pun merasa telah menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan dan perundangan saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, dirinya pun siap menghadapi gugatan itu

"Objek PTUN itu kan semua semua surat/keputusan yang dikeluarkan SKPD sudah sesuai dengan ketentuan atau SOP enggak, nah kalau tidak sesuai bisa di-PTUN. Sedangkan yang dilakukan penyidik PPNS (menyegel tempat hiburan) sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap, yang masuk KUHAP dan Perkap itu tidak masuk objek gugatan PTUN," jawab Okki.

Sebelumnya saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut, Oki Rudianto mengungkapkan, Ciputri Kafe telah melanggar Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No 5/2012 tentang penyelenggaran pariwisata serta Perda No 4/2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.

“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:21

Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

PLN Gelar Edukasi Pencegahan Kebakaran untuk Warga Baduy di Kawasan Adat Kanekes Lebak Banten

Rabu, 4 Februari 2026 | 16:26

Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dilakukan melalui kegiatan edukasi pencegahan kebakaran yang melibatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill