Connect With Us

Disegel Satpol PP, Pengusaha Hiburan Tangsel Gugat ke PTUN

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Januari 2018 | 18:00

Ciputri Cafe. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-Pasca penyegelan yang dilakukan puluhan petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian terhadap sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Senin (27/11/2017) beberapa waktu lalu, pihak pengelola tempat hiburan tersebut pun ternyata melakukan perlawanan.

Seperti diungkapkan Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Okky Rudianto kepada TangerangNews.com, Jumat (19/1/2018). Okki mengungkapkan pihaknya kini sedang menghadapi gugatan perlawanan hukum oleh pengelola Ciputri Kafe, berupa pengajuan gugatan ke PTUN Banten atas upayanya melakukan penyegelan tempat hiburan yang berada persis dekat Mall Bintaro Xchange tersebut.

BACA JUGA:

"Iya mereka melaporkan ke PTUN, ini sudah 4 kali pemeriksaan berkas, mereka melakukan perbaikan gugatan terus, kemarin yang ke 5 pembacaan gugatan," jelas Okki.

Okki menyebutkan, pihaknya pun merasa telah menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan dan perundangan saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, dirinya pun siap menghadapi gugatan itu

"Objek PTUN itu kan semua semua surat/keputusan yang dikeluarkan SKPD sudah sesuai dengan ketentuan atau SOP enggak, nah kalau tidak sesuai bisa di-PTUN. Sedangkan yang dilakukan penyidik PPNS (menyegel tempat hiburan) sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap, yang masuk KUHAP dan Perkap itu tidak masuk objek gugatan PTUN," jawab Okki.

Sebelumnya saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut, Oki Rudianto mengungkapkan, Ciputri Kafe telah melanggar Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No 5/2012 tentang penyelenggaran pariwisata serta Perda No 4/2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.

“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Sabtu, 19 September 2026 | 21:38

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengonfirmasi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule atas penggunaan zat berbahaya etomidate yang dikemas dalam cairan vape.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill