Connect With Us

Disegel Satpol PP, Pengusaha Hiburan Tangsel Gugat ke PTUN

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Januari 2018 | 18:00

Ciputri Cafe. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-Pasca penyegelan yang dilakukan puluhan petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian terhadap sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Senin (27/11/2017) beberapa waktu lalu, pihak pengelola tempat hiburan tersebut pun ternyata melakukan perlawanan.

Seperti diungkapkan Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Okky Rudianto kepada TangerangNews.com, Jumat (19/1/2018). Okki mengungkapkan pihaknya kini sedang menghadapi gugatan perlawanan hukum oleh pengelola Ciputri Kafe, berupa pengajuan gugatan ke PTUN Banten atas upayanya melakukan penyegelan tempat hiburan yang berada persis dekat Mall Bintaro Xchange tersebut.

BACA JUGA:

"Iya mereka melaporkan ke PTUN, ini sudah 4 kali pemeriksaan berkas, mereka melakukan perbaikan gugatan terus, kemarin yang ke 5 pembacaan gugatan," jelas Okki.

Okki menyebutkan, pihaknya pun merasa telah menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan dan perundangan saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, dirinya pun siap menghadapi gugatan itu

"Objek PTUN itu kan semua semua surat/keputusan yang dikeluarkan SKPD sudah sesuai dengan ketentuan atau SOP enggak, nah kalau tidak sesuai bisa di-PTUN. Sedangkan yang dilakukan penyidik PPNS (menyegel tempat hiburan) sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap, yang masuk KUHAP dan Perkap itu tidak masuk objek gugatan PTUN," jawab Okki.

Sebelumnya saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut, Oki Rudianto mengungkapkan, Ciputri Kafe telah melanggar Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No 5/2012 tentang penyelenggaran pariwisata serta Perda No 4/2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.

“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill