TANGERANGNEWS.com-Puluhan orang yang mengatasnamakan Jaringan Kotak Kosong (JKK) Kota Tangerang melakukan deklarasi dan konsolidasi untuk sosialisasi coblos kotak kosong pada Pilkada 2018 Kota Tangerang, Rabu (9/5/2018).
Seperti diketahui, bahwa Pilkada pada tahun ini digelar secara serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota di Indonesia.
Pesta demokrasi itu pun, salah satunya berlangsung di Kota Tangerang. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018 ini mempunyai fenomena demokrasi yang berbeda dari pengalaman sebelumnya.
BACA JUGA:
Pasalnya, Pilwalkot tersebut hanya diisi dengan pasangan calon tunggal saja yaitu petahana Arief R Wismansyah - Sachrudin yang akan melawan kolom kosong.
Fenomena calon tunggal itu pun membuat segelintir orang untuk meleburkan diri dengan membentuk sebuah organisasi yang bernama Jaringan Kotak Kosong Kota Tangerang.
Pada acara deklarasi yang dilakukan di Restoran Istana Nelayan, Kebun Nanas, Kota Tangerang, siang tadi, puluhan orang itu bergemuruh dan menyatakan sikap untuk siap mensukseskan Pilkada dan akan memilih kolom kosong.
"Merdeka. Hidup kotak kosong. Pilkada Kota Tangerang 2018 bersama sukseskan, golput no, kotak kosong yes!" gemuruh mereka.
Menurut Kordinator Jaringan Kotak Kosong Kota Tangerang Saipul Basri, kotak kosong adalah bagian dari peserta pemilu yang meski mendapat perhatian dari seluruh elemen masyarakat untuk tetap mensosialisasikannya. Hal itu diuraikannya ketika berpidato di hadapan puluhan massa JKK Kota Tangerang.
"Kawan-kawan tidak perlu khawatir, tidak perlu takut, keberadaan kami ini keuntungan untuk KPU. Jangan jadikan kita ini momok sebagian pilkada, harusnya KPU berterimakasih bahwa relawan jaringan kotak kosong tetap hadir. Kami berharap kepada pelaksana jangan khawatir karena ini bagian dari demokrasi, masyarakat boleh memilih, masyarakat berhak memilih, itu pada dasarnya yang pasti kita boleh bersama-sama sukseskan pilkada," urainya.
Saipul bertutur bahwa alasan daripada terbentuknya JKK ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018.
Sebab, dikhawatirkannya partisipan akan berkurang dikarenakan fenomena calon tunggal, terlebih calonnya adalah pasangan petahana.
"Kita ingin meningkatkan partisipasi pemilih, jangan sampai masyarakat menilai dengan adanya calon tunggal malah malas-malasan, karena ada animo mau pilih mau enggak tetap Paslon yang akan menang, kita mengajak masyarakat agar mengedukasi bersama-sama," ucapnya.
Menurutnya, JKK Kota Tangerang telah dibentuk sejak pasangan Arief R Wismansyah - Sachrudin disahkan oleh KPUD sebagai calon tunggal pada beberapa bulan terakhir. Hanya saja, pihaknya baru mendeklarasikannya pada siang tadi.
Saipul mengatakan, hingga kini sedikitnya ada 300 massa yang tergabung dalam JKK Kota Tangerang. Jumlah tersebut dipastikannya akan terus bertambah.
"Alhamdulillah di seluruh kecamatan kita sudah tersebar. Untuk estimasi massa memang saat ini kita sudah menyiapkan korwil-korwil di tiap kecamatan dan kelurahan sudah kita bentuk itu berkisar saat ini ada 300 bahkan nanti sampai ribuan," jelasnya.
Saipul pun optimis bahwa kotak kosong akan memenangkan perhelatan demokrasi Kota Tangerang meskipun lawannya adalah petahana.
"Kita tetap optimis bahwa ini adalah demokrasi kita kembali kepada masyarakat yang mempunyai hak, di sini ada aturan yang mengatur kalau kotak kosong bisa dipilih dan kita optimis kotak kosong bisa menang," katanya.
Dia juga telah menyiapkan serangkaian strategi untuk mengajak partisipan agar mencoblos kolom kosong. "Memberikan konsolidasi kepada masyarakat bahwa dengan adanya calon tunggal masyarakat bisa memilih kotak kosong," imbuhnya.
Lantas, bagaimana aturan melawan kotak kosong di Pilkada Kabupaten dan Provinsi. Mekanisme pencoblosan tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14/2015 bahwa Pilkada satu pasangan calon dengan desain surat suara pasangan calon dan kolom kosong. Nantinya, pemilih secara bebas akan memberikan hak pilihnya dengan memilih kolom pasangan calon dan kolom kosong.
#GOOGLE_ADS#
Sedangkan mekanisme penetuan pemenang, berdasarkan PKPU Nomor 14/2015 pasal 22 ayat 1 berbunyi KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon terpilih apabila perolehan suara setuju lebih banyak dari perolehan suara tidak setuju.
Dan Ayat 2 berbunyi jikan dalam hal jumlah perolehan suara setuju sama dengan perolehan suara tidak setuju, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran jumlah wilayah perolehan suara yang lebih banyak secara berjenjang.
Nerdasarkan aturan Pilkada yang tertuang dalam PKPU, kotak kosong dinyatakan menang, jika mendapat suara diatas 50 persen. jika kotak kosong menang, maka pilkada akan diundur satu tahun. Kemudian, sesuai UU PKPU, ditunjuk Plt sementara.(RAZ/RGI)