Jumat, 22 November 2024

Cerita Saksi Ungkap Kejanggalan Prilaku Manager yang Gelapkan Perusahaan Tangerang Rp14 Miliar

Kedua saksi, Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD, dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex saat membacakan sumpah dalam sidang kasus dugaan pengelapan uang di Pengadilan Negeri Tangerang.(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengungkap kejanggalan Hasniati, Manager Finance PT Hand Sum Tex, dalam melakukan dugaan penggelapan uang perusahaan tekstil ini senilai Rp14,5 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (16/2/2021). 

 

Ada dua saksi yang dihadirkan. Di antaranya Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex. 

 

Anwar mengungkapkan, penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019. 

 

Menurutnya, perusahaan heran adanya tagihan pembayaran karena perusahaan sudah tutup pada tahun 2018. 

 

"Padahal waktu itu perusahaan sudah tutup 10 bulan yang lalu," ujarnya dalam persidangan. 

 #GOOGLE_ADS#

Bermula dari kejanggalan tersebut, kata Anwar, perusahaan yang telah tutup tetapi belum likuidasi ini langsung menelusurinya. 

Terungkap bahwa terdakwa yang telah bekerja di perusahaan sejak tahun 1997 ini menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan. 

 

"Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu," ungkapnya. 

 

Sebelum laporan diberikan ke atasan, terdakwa dalam aksinya menyisipkan tambahan tagihan saat catatan diterima dari bagian akunting. 

 

"Dia (terdakwa) menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya," katanya. 

 

Anwar menyebut rupanya modus yang dilakukan terdakwa untuk menggelapkan uang perusahaan tersebut telah berjalan mulai tahun 2009 alias diketahui telah mencapai Rp14,5 miliar. 

 

"Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena banyak tagihan," ucapnya. 

 

Sedangkan Ricky Umar menyebut Hasniati setelah aksinya terungkap terdakwa diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan. 

 

Kemudian, kata Ricky, terdakwa mengakui perbuatannya. "Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu," kata Ricky menirukan ungkapan terdakwa. 

 

Terdakwa pun kemudian menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan telah menggelapkan uang perusahaan.  

 

Ricky menambahkan uang yang digelapkan terdakwa dialirkan ke beberapa orang yang termasuk kepada keluarga terdakwa. Selain itu, uang yang digelapkan tersebut juga disebut dipakai terdakwa untuk dibelikan ruko, rumah, mobil, investasi, dan lainnya. 

 

"Waktu itu dibelikan renovasi rumah, asuransi, beli mobil, dan merenovasi rumah menjadi ruko," pungkasnya. 

 

Sidang pun selesai dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/2/2021) dengan agensa pemeriksaan saksi lainnya.

Tags Korupsi Tangerang koruptor Kota Tangerang Pabrik Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang