TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang telah membongkar pagar beton setinggi dua meter yang menutup akses rumah warga di Kavling Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Pihak ahli waris dari keluarga Rully mengaku keberatan dengan pembongkaran tembok beton yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang tersebut.
Salah satu ahli waris tersebut, Herry Mulya mengaku, tidak ingin melakukan perlawanan dengan aparat yang melakukan pembongkaran tersebut.
"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini," ujarnya.
Namun, Herry menyayangkan adanya pembongkaran pagar beton oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Tapi kami sangat menyayangkan bahwa ini terjadi tanpa adanya informasi atau pun misalkan surat seperti Pengadilan atau dari pihak terkait, karena kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," ungkapnya.
Saat pembongkaran pagar beton berlangsung, Herry mengaku berupaya memberitahukan kepada aparat kalau pihaknya pemilik sah tanah tersebut.
"Kami mencoba memberikan kepada pihak berwajib yang bekerja di sini tetapi tidak diterima. Kami berharap sebetulnya ada kesempatan untuk mediasi," ucapnya.
Herry menambahkan, tembok beton itu didirikan pihaknya untuk mengamankan asetnya. Dia juga ingin ada kesempatan mediasi untuk mengatasi persoalan ini.
"Informasi-informasi di lapangan yang kami terima bahwa mediasi itu tidak pernah ada, tapi tiba-tiba langsung dilakukan pembongkaran ini," pungkasnya. (RAZ/RAC)