Senin, 25 November 2024

Keras Mengkritik Soal PPDB Kota Tangerang, DPRD: Zonasi Tidak Rata, Ini Solusinya

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi II Saiful Milah.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi II Saiful Milah mengkritisi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan digelar dalam waktu dekat ini di Kota Tangerang. 

Menurutnya, Kemendikbud RI menggunakan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB ini sebagai amanah kepada pemerintah daerah untuk kemampuan dalam menyediakan sarana pendidikan. 

#GOOGLE_ADS#

"Hari ini merujuk kepada keadilan banyak sekali kasus kecamatan yang tak mampu mengakomodir khususnya pada acuan pemerataan hak pendidikan masyarakat," jelasnya saat ditemui di bilangan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis 3 Juni 2021. 

Saiful mengungkapkan, kemampuan Kota Tangerang ini baru 50 persen dalam menyediakan sekolah negeri bagi calon siswa pada pelaksanaan PPDB. Baca Juga :  Gubernur Banten : Bunuh Calo PPDB

"Yang kita inginkan program jangka panjang ke depan,  bagaimana kota ini menyikapi program kementerian soal zonasi," katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Dia menyebut, seluruh calon siswa, baik SD maupun SMP di Kota Tangerang harus mendapatkan keadilan dalam mengenyam pendidikan pada sistem zonasi. 

Menurutnya, masih cukup banyak warga di Kota Tangerang yang belum terakomodir dari sistem zonasi PPDB. Seperti calon siswa di wilayah Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, yang tidak mendapatkan zonasi sekolah negeri mana pun. 

Terlebih selain sistem zonasi, tidak seluruhnya warga Kota Tangerang yang bisa masuk sekolah negeri melalui jalur prestasi, afirmasi, maupun perpindahan orang tua. 

"Yang lebih memprihatinkan, contohnya mereka orang Gembor tidak ada merasakan zonasi. Mereka tidak masuk zonasi SMPN 12, SMPN 27, SMPN 31, dan SMPN 8. Mereka ini kebingungan sebagai warga Kota Tangerang yang bayar pajak," katanya. 

Selain mengkritik, Saiful Milah juga memberikan solusi pada persoalan itu. 

Menurutnya, solusi yang tepat adalah jika tidak bisa menyediakan sarana pendidikan di setiap kelurahan, pemerintah daerah harus mengakomodir calon siswa yang tak masuk jalur zonasi ke sekolah swasta dengan melakukan subsidi uang pangkalnya. 

"Solusinya pemerintah antar dong mereka sampai depan gerbang swasta. Berikan uang bangunan, kegiatan, kalau itu tidak dilakukan. Ya, bangun terus sekolah negeri atau berikan uang pangkal," pungkasnya. (RED/RAC)

Tags Berita Kota Tangerang Dinas Pendidikan Kota Tangerang Kota Tangerang Pelajar Tangerang Pemkot Tangerang Pendidikan Tangerang PPDB Kota Tangerang