TANGERANGNEWS.com-Bandar narkoba berinisial BD, 36, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengedarkan ekstasi yang disamarkan menjadi obat COVID-19 ditangkap.
Saat ditangkap di kediamannya di Cipondoh pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 Wib, BD terciduk menyimpan 2.342 butir ekstasi yang sudah digerus sendiri dan dimasukan ke dalam pil berwarna hijau dan kuning.
"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti seperti ini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Widodo Pratomo, Senin 26 Juli 2021, seraya menunjukan.
Barang haram tersebut didapatkan dari Medan, Sumatera Utara dari tersangka HA yang masih berstatus buron. HA mengirimkan barang kepada BD sudah dalam bentuk pil.
Ekstasi tersebut sengaja dikemas di dalam pil untuk mengelabui petugas bandar udara dan tertulis obat COVID-19.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Dikirim dari Sumatera ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat COVID-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.
Modus peredarannya pun dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat.
"Karena banyak yang tutup (hiburan malam) jadi diedarkan perorangan, tidak berkumpul berkelompok, mereka nyewa apartemen," jelasnya.
Tersangka BD yang kini mendekam di tahanan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.