Jumat, 22 November 2024

Waspada, Komplotan Begal Ngaku Leasing Rampas Motor Warga di Karang Tengah Tangerang

Dua begal bermodus leasing ditangkap aparat Polsek Ciledug, Rabu 28 September 2022.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komplotan begal merampas sepeda motor warga dengan mengaku sebagai petugas leasing di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Keempat pelaku diketahui berinisial T alias A, 26, WM, 26, R dan GH, itu. Mereka menuduh korban berinisial A, 24, menunggak pembayaran angsuran sehingga menarik sepeda motornya secara paksa, pada Selasa, 20 September 2022 lalu.

“Kawanan ini berjumlah empat orang, dua berhasil kami amankan, yakni T dan WM. Sementara dua pelaku lain DPO (buron) petugas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 28 September 2022.

Kejadian itu bermula saat korban yang akan berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Namun tiba-tiba korban dipepet oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.

"Mereka menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, selain itu juga surat BPKB motor milik korban dibilang telah digandakan," tutur Zain.

Selanjutnya salah satu pelaku meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah. Pelaku pun berpura pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.

"Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya di rumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan itu diambil alih pelaku sambil menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu," kata Kapolres.

Baca Juga:

Hendak Sita Motor Nunggak, Mata Elang Ditembak di Balaraja Tangerang

Spesialis Jambret Sadis Incar Emak-emak di Tangerang

Setelah itu, salah satu pelaku menyodorkan surat berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTJB) untuk ditandatangani, tapi korban tidak mau menandatangani surat tersebut. Lalu pelaku meminta agar korban segera mengurus permasalahan itu di kantor, sambil membawa motornya.

"Korban kembali menghubungi orang tuanya, ternyata BPKB motor tersebut tidak pernah digadaikan kepada siapapun," terang Zain.

Sadar dirinya menjadi korban perampasan, ia pun melapor ke Polsek Ciledug. Atas laporan itu Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi, kawanan ini akan melakukan aksinya kembali di lokasi semula. Akhirnya pada Senin 26 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap, tapi dua lainnya berhasil melarikan diri.

"Dia buron akan tetap kami buru, barang bukti motor dan STNK korban berhasil kami amankan, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," pungkas Zain.

Saat ini, pihak Kepolisan sedang mengembangkan kasus ini terkait dua pelaku dan mengungkap TKP lainnya. Bila terdapat masyarakat pernah menjadi korban dengan modus yang sama, dapat menghubungi unit reskrim polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

Tags Begal & Rampok Tangerang Berita Kota Tangerang Kecamatan Karang Tengah Kejahatan Tangerang Kota Tangerang Kriminal Tangerang Maling Motor Tangerang Pencurian Motor Perampasan Tangerang Polres Metro Tangerang Polsek Ciledug