Minggu, 24 November 2024

DPRD Minta Pemkot Tangerang Jangan Sampai Kecolongan Kasus Gagal Ginjal Akut

Apotek di Kota Tangerang disidak pastikan tidak jual obat sirup untuk mencegah merebaknya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak, Kamis 20 Oktober 2022.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Saiful Milah memberikan tanggapan terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak-anak.

Ia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk terus mengikuti perkembangan dan arahan dari pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ihwal pencegahan maupun penanganan GGAPA.

"Teman-teman Pemkot Tangerang khususnya Dinkes harus maksimal ikuti arahan perkembangan dari Kemenkes. Harapan kita kan seperti itu bahwa kewenangan yang hari ini menjadi kendala dalam kondisi isu besar obat sirop itu perkembangannya harus update terus," jelasnya kepada TangerangNews, Selasa, 25 Oktober 2022.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tangerang ini menegaskan, jangan sampai Pemkot Tangerang kecolongan. 

Baca juga: Satu Anak Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Tangsel

"Dari perkembangan yang dikeluarkan dari kemenkes untuk di Kota Tangerang jangan sampai kecolongan. tindakannya harus sesuai referensi dan arahan dari pusat soal efek yang hari ini banyak terjadi," jelasnya. 

Jika menjalankan instruksi dari pemerintah pusat, kata Saiful, diyakini kasus GGAPA tidak akan terjadi di Kota Tangerang. "Jangan sampai di Kota Tangerang ada anak gagal ginjal akut akibat dari obat sirop," tuturnya.

#GOOGLE_ADS#

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Tengku Iwan Jayasyah Putra yang meminta Dinkes Kota Tangerang agar bertindak dengan tegas dan cepat, merespons dengan cakap segala arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Saya sangat prihatin sekali dengan kasus ini, saya harap di Kota Tangerang tidak ada dan segera sebarluaskan ke warga untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obat sirop yang terindikasi sampai ada laporan baru dari pusat juga gunakan kanal-kanal media," pungkas Tengku dari PKS.

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang melalui Dinkes telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirop di Kota Tangerang. Dinkes juga gencar melakukan sidak apotek dan toko obat untuk memastikan obat sirup dan cair tidak diedarkan sementara di wilayah tersebut.

Tags UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Alat Kesehatan Berita Kota Tangerang Dinas Kesehatan Kota Tangerang DPRD Kota Tangerang Fasilitas Kesehatan Tangerang Ginjal Akut Misterius Jaminan Kesehatan Kota Tangerang Kementerian Kesehatan Kesehatan Tangerang Kota Tangerang Larangan Peredaran Obat Cair Pemkot Tangerang