Senin, 25 November 2024

Bayar Pajak PBB-P2 dan BPHTB Makin Mudah, Bapenda: Tidak Ada Lagi Alasan Menunda

Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengklaim pembayaran wajib pajak saat ini semakin mudah dengan diterapkannya opsi secara daring atau luring.

"Pemkot Tangerang tentu berupaya untuk memudahkan masyarakatnya melalui beberapa program. Salah satunya, adalah dengan hadirnya aplikasi Tangerang LIVE. Para wajib pajak dapat membayarkan tagihan PBB-P2 dan BPHTB nya melalui aplikasi tersebut," ujar Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa dikutip pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca Juga: Optimalkan Pajak Air Permukaan, Samsat Cikokol Monitoring Perusahaan 

Kiki memaparkan, selain menggunakan aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat Kota Tangerang juga dapat membayar pajak PBB-P2 dan BPHTB melalui Kantor UPT Wilayah Barat dan Kantor UPT Wilayah Timur atau mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.

Selain itu, pembayaran dapat dilakukan di konter Bank BJB, Kantor Pos atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti: BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, GOPAY, dan LinkAja.

Oleh karena itu, Kiki menegaskan dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran wajib pajak PBB-P2 dan BPHTB.

Baca Juga: Bapenda Kota Tangerang Ingatkan Wajib Pajak Selesaikan Pembayaran PBB Jatuh Tempo 

"Dengan berbagai kemudahan ini tidak ada lagi alasan untuk menunda membayarkan pajaknya. Seluruh transaksi, cukup dilakukan melalui gawai masing-masing orang tanpa perlu pergi keluar rumah," ucapnya.

Menurut Kiki, pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB merupakan salah satu langkah untuk berkontribusi dalam pembangunan di Kota Tangerang, sehingga ia mengimbau masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kemudahan pembayaran yang disediakan.

"Dari pajak yang dibayarkan, itu semua adalah untuk kemajuan dan pembangunan Kota Tangerang. Jadi, bagi para wajib pajak ayo jangan menunda membayarkan pajaknya karena dari pajak tersebut untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Tags Bapenda Tangerang Pajak BPHTB Pajak Daerah Pajak PBB-P2 Pajak Tangerang Wajib Pajak