Jumat, 22 November 2024

Segel Kafe Mesum, Satpol PP Tangsel Amankan Tiga Wanita & Ratusan Botol Miras

Petugas Sat Pol PP melakukan Pembinaan Terhadap para Pemandu Lagu tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Tangsel, Senin (27/11/2017).(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian melakukan penyegelan dan penutupan sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren , Tangsel , Senin (27/11/2017) siang tadi.

Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras.

#GOOGLE_ADS#

Petugas yang datang secara tiba-tiba tersebut berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu  dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

BACA JUGA : VIDEO: Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Tangsel

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengungkapkan, kafé tersebut  telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni Perda No.5 tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata.

Perda No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.

“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.(DBI/HRU)

Tags Minuman Narkoba Tangsel Pemandu Karaoke Polisi Tangerang Tangerang Selatan Tempat Mesum di Tangsel