TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (8/1/2018) kemarin memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Sukanta.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan terkait dengan penggunaan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp74 miliar yang diberikan di era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dana tersebut digunakan Pemkot Tangsel untuk membangun Terminal Pondok Cabe, Pamulang sebagai pengganti Terminal Lebak bulus, Jakarta yang digunakan sebagai depo MRT.
BACA JUGA :
Pemeriksaan ini sendiri dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi yang dihubungi media Selasa (9/1/2018). Menurut Nirwan, Sukanta dipanggil dalam rangka memenuhi undangan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kehadiran Sukanta memenuhi undangan dari pihak Kejati DKI, (diperiksa) dari jam 10 sampai jam 2 siang kemarin," terang Nirwan.
Dirinya pun belum mau berkomentar banyak terkait pertanyaan-pertanyaan apa yang ditanyakan kepada Sukanta selama kurang lebih lima jam Kepala Dinas Perhubungan tersebut berada di kantor Kejati.
#GOOGLE_ADS#
”Masih dalam tahap pelaksanaan pengumpulan bahan data dan keterangan, kita belum bisa menyampaikan keterkaitan apa Kadis Sukanta ini dipanggil ke Kejaksaan DKI ,” kata dia.
Ketika ditanya terkait dugaan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 lalu, dirinya pun enggan mengungkapkan, namun tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.
"Silahkan itu dugaan dugaan saja kita belum resmi menyampaikan, kita masih akan melihat, tak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali," terang Nirwan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang ditemui Tangerangnews.com menyampaikan dirinya belum mendapatkan laporan terkait pemeriksaan Sukanta di Kejaksaan DKI Jakarta, namun dirinya mengapresiasi kehadiran Kepala Dinas Perhubungan tersebut untuk memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan.
"Saya gembira bahwa Pak Sukanta sudah hadir, memenuhi permintaan pemberian keterangan di DKI Jakarta," terang Benyamin.(RAZ/HRU)