TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan ( KPUD Tangsel) mulai Selasa (30/1/2018) resmi melakukan proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta pemilu 2019 mendatang.
Sebanyak 12 Partai Politik lama (peserta pemilu 2014) dan 3 Partai Politik Baru di tingkat Kota Tangsel dipastikan akan mendapatkan giliran dilakukan proses verifikasi faktual selama tiga hari kedepan.
BACA JUGA:
Ketua KPUD Tangsel M Subhan mengatakan, proses verifikasi partai ini dilakukan sejalan dengan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan KPU RI dan juga pasca putusan MK yang diatur dalam PKPU No 7/2017 tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2019.
"Ada 15 partai politik, 12 Partai Politik Lama dan 3 Partai Baru yakni Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai PSI yang akan kita lakukan verifikasi faktualnya," terang Subhan.
Adapun proses verifikasi partai politik yang akan dilakukan oleh KPU Tangsel sendiri meliputi verifikasi kepengurusan tingkat kota Tangsel, domisili sekretariat , kuota perempuan dan lain sebagainya.
" Verifikasi yang dilakukan untuk seluruh partai politik. Diantaranya meliputi verifikasi minimal 5% dari total jumlah seluruh anggota partai dengan minimal keanggotaan sebanyak 1000 anggota,"terang Subhan.
#GOOGLE_ADS#
Sementara itu, Sekjen DPC Partai Gerindra Yudi Wibowo pasca dilakukan verifikasi faktual mengaku optimis partainya bisa dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.
" Alhamdulillah walaupun belum final, baru verbal (memenuhi syarat) apa yang dilakukan hari ini, beberapa hal yang diverifikasi kita bisa memenuhi apa yang diminta oleh KPU dan memenuhi syarat," ungkap Yudi.
Dirinya pun menyebutkan pihak KPUD sendiri telah melakukan sampling terhadap 93 orang kadernya dari sekitar 1700-an lebih kartu keanggotaan yang di daftarkan ke KPU melalui Sipol.
"Yang diserahkan tadi 93 dari syarat minimal 87 atau 5 %. Kita ada 1700 KTA yang ada di Sipol. Sesuai dengan uji sampling KPU," ungkapnya.(DBI/RGI)