Jumat, 22 November 2024

Merasa Dicemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Tangsel Lapor Polisi

H.Sukarya Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Golkar melaporkan tindakan pencemaran nama baiknya yang dilakukan di akun media sosial Facebook dan Instagram Tangsel, Rabu (28/3/2018) siang.(@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Golkar Sukarya melaporkan tindakan  dugaan pencemaran nama baiknya di media sosial Facebook dan Instagram yang dilakukan beberapa pemilik akun ke Mapolres Tangsel, Rabu (28/3/2018) siang.

Sukarya yang juga Ketua Komisi IV DPRD Tangsel ini melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (22/3/2018)

"Melaporkan dalam rangka perbuatan tidak menyenangkan mencemarkan nama baik," ucap Sukarya di Mapolres Tangsel.

BACA JUGA:


Adapun ujaran pencemaran nama baik yang dilakukan sekelompok orang dari salah satu organisasi tersebut berupa makian kasar, pelecehan terhadap gelar akademik S.Ag dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Tangsel.

"Saya sudah beri kesempatan mereka untuk meminta maaf di depan umum tapi malah sembunyi-sembunyi, sampai saat ini sudah saya berikan waktu 1x24 jam belum ada datang ke rumah," ujar Sukarya yang merupakan Sarjana Agama dari UIN Jakarta ini.

Kasus pencemaran nama baik tersebut bermula, saat Sukarya sebagai perwakilan anggota DPRD menemui puluhan anggota masyarakat yang melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Tangsel, Rabu (21/3/2018) lalu terkait pembangunan Tol Serpong-Cinere.

#GOOGLE_ADS#

Karena merasa aspirasinya kurang direspon sebagian perwakilan massa tersebut pun meluapkan kekecewaannya melalui media sosial dan disebutlah nama Sukarya sebagai pihak yang menemui mereka saat demo tersebut.

"Saya sangat menghargai mereka pertemanan. Tapi sebagai pertemanan saya malah dihujat.
ketika mereka ke kantor saya terima dengan baik, saya arahkan untuk memperbaiki surat ,"ucapnya.

Dalam laporan yang ke penyidik kepolisian Polres Tangsel, Sukarya melaporkan pencemaran nama baik nya di media sosial menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 19/2016 atas perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(RZA/RGI)

Tags DPRD Media Sosial Tangerang Polisi Tangerang Tangerang Selatan