TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mewacanakan pada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diikutsertakan menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Jalan Raya Puspitek, Setu, Tangsel, Kamis (11/7/2019).
"Ke depan kita sedang menyusun dan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) supaya Ketua RT dan RW serta pengurusnya kita bisa masukkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Benyamin.
BACA JUGA:
Benyamin menilai, kinerja para RT dan RW sangat membantu Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena kerjanya yang melayani masyarakat selama 24 jam," tambahnya.
"Marbut (pengurus Masjid) sudah, guru ngaji sudah secara bergantian. Ke depannya kita akan terus sisir kembali siapa saja yang membantu tugas pemerintah, akan kita cover dalam BPJS (Ketenagakerjaan)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Ghozali Dahlan menyebut, saat ini rencana tersebut sudah memasuki tahap pembicaraan dengan dinas terkait.
"Kita bicarakan terkait perubahan Perwal tersebut. Karena itu kan yang menjadi dasar penetapannya," tuturnya.
#GOOGLE_ADS#
Ghozali menambahkan, saat ini sudah ada beberapa kota yang telah menjadikan RT dan RW ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Beberapa Kota sudah menerapkan. Seperti di Ternate. Di sana sudah menerapkannya," tutupnya.(MRI/RGI)