TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel menangkap Edo Suhaedi, 22 dan Romdon Mardiana, 24 karena merampok minimarket Indomaret di Jalan Raya Cisauk, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Keduanya ditangkap petugas dalam waktu 1x24 jam usai melakukan aksinya pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.
Menggunakan golok dan pistol mainan, kedua pelaku menggondol uang senilai Rp50 juta serta puluhan slop rokok berbagai merek.
Keduanya beraksi dengan cepat dan telah menguasai situasi serta kondisi di lokasi tersebut. Rupanya, salah seorang pelaku, Edo Suhaedi, mantan pegawai minimarket tersebut.
"Ini (Edo) merupakan mantan pegawai Indomaret yang pernah bekerja di tempat tersebut," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (15/8/2019).
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Bahkan, kata Ferdy, Edo sudah bekerja cukup lama di minimarket itu.
"Kurun waktu setahun yang lalu," imbuhnya.
Sebagai mantan pegawai, kata Ferdy, Edo memahami kondisi minimarket itu, sehingga hal itu turut memuluskan aksinya.
"Jadi tersangkanya ini merupakan mantan karyawan sehingga dia sudah tahu bagaimana kondisi di lokasi dan di mana penyimpanan uang dalam brankas," terangnya.
Kedua pelaku dipastikan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP," pungkasnya.(RMI/HRU)