Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bintaro

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin.(TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Wahyu, 24, Pengemudi sopir truk tanah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang melibatkan 5 kendaraan di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (6/9/2019) lalu. 

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, pihaknya menetapkan Wahyu sebagai tersangka penyebab kecelakaan beruntun itu setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari. 

"Status sudah tersangka kita kenakan Pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi. Ancamannya maksimum 6 bulan atau denda Rp1 juta. Karena tidak ada korban jiwa," jelas Lalu saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (9/9/2019).

Lalu mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya kehilangan fokus saat mengemudi. 

"Pengakuannya mengantuk dan memang diakui kalau dia salah dan mengantuk. Katanya dia semalam masih kerja lembur," katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Namun, kata Lalu, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terutama untuk mengetahui hasil dari pemeriksaan urine. 

"Kita cek lagi. Tes urine juga belum keluar hasilnya," imbuhnya. 

Lalu mengaku heran terhadap pengakuan tersangka. Truk yang disangka dari Bintaro itu,  ternyata berasal dari Sentul, Bogor. 

"Awalnya kami kira itu proyek dari Bintaro, tapi kalau saya tanya sopir dia bilang itu dari Sentul. Dia bukan mau ke Bintaro tapi mau ke Bandara. Tapi masih kira periksa terus. Dia bilang lewat Bintaro buat hindari macet lewat Graha terus Alam Sutera," pungkasnya.(RMI/HRU)

Tags Bintaro Kecelakaan Tangerang Polisi Tangerang Tangerang Selatan