TANGERANGNEWS.com-Meski belum memasuki tahapan kampanye, namun sejumlah spanduk bertebaran jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Spanduk yang memuat gambar mereka yang akan berkontestasi di Pilkada Tangsel itu ditemukan di ruang-ruang publik, seperti sisi jalan raya dan fasiltas umum lainnya.
Hal ini membuat sejumlah masyarakat melaporkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dianggap telah melanggar Perda.
Instansi penegak Perda itu Satpol PP pun berjanji akan menertibkan berbagai macam spanduk dan media publikasi para bakal calon (bacalon) Wali Kota tersebut.
"Secepatnya kami akan bersihkan. Karena ini belum masuk ke tahapan (Pilkada)," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Kamis (31/10/2019).
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Oki mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena sampai saat ini spanduk tersebut belum dapat dikatakan alat peraga kampanye (APK) dan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Tentang Keamanan dan Ketertiban dikarenakan Spanduk tersebut tak berizin alias ilegal.
"Itu dianggapnya spanduk-spanduk sama seperti spanduk-spanduk komersil lainnya. Ketika tidak berizin ketika pemasangannya menyalahi aturan, kami bersihkan sama seperti spanduk lainnya," tutur Oki.
Oki menerangkan, nantinya jika sudah masuk tahapan Pilkada 2020 pengaturan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan berpedoman kepada peraturan dari KPU.
"Kalau itu dianggap sebagai alat peraga kampanye, itu diatur di KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang membersihkan nanti Bawaslu dengan kita," katanya.(RMI/HRU)