TANGERANGNEWS.com-Kota Tangsel tidak hanya harus menjadi kota dagang dan jasa, tetapi harus bisa juga untuk mengambil posisi kota pariwisata, terutama dari sektor ekonomi kreatif untuk menarik minat warga lain berkunjung ke Kota Tangsel.
Bahkan ke depannya, persoalan ekonomi kreatif akan semakin ditingkatkan lagi, karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel telah difinalisasi.
Dengan adanya Regulasi baru tersebut, nantinya nantinya persoalan ekonomi kreatif akan menjadi bidang sendiri di pemerintahan. Karena dalam regulasi itu nama Dinas Pariwisita akan ada penambahan nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Tangsel setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel Raperda tersebut Alexander Prabu, mengatakan, Raperda tersebut sudah masuk tahapan finalisasi, dan saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Banten sebelum disahkan menjadi Perda.
Baca juga:
“Ini adalah Raperda perubahan atas Perda yang lama, sesuai dengan adanya Undang-undang baru tentang pariwisata. Jadi nanti ada penambahan di Dinas Pariwisata yaitu Ekonomi Kreatif. Jadi dengan begini ke depannya perkembangan ekonomi kreatif akan jauh lebih ditingkatkan lagi,” ujar politis Partai Solidaritas Indonesia itu, Jumat (27/12/2019).
Prabu juga mengatakan, bahwa nantinya ada beberapa sektor ekonomi kreatif yang harus dikembangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Misalnya seperti pertunjukan kesenian yang selama ini belum begitu sering diselenggarakan di Kota Tangsel, dan juga terkait perkembangan UMKM dari sektor bisnis.
“Selama ini pelaku seni kita merasa tidak diberikan tempat, dan sekali pun ada tempat hanya dikuasai beberapa kelompok saja. Makanya ini kita dorong ke dinas nantinya agar beberapa tempat pertunjukan yang ada di Tangsel dimaksimalkan lagi untuk pertunjukan seni khas Kota Tangsel,” ujarnya.
Bahkan Prabu mengatakan, pertunjukan seni memiliki potensi ekonomi yang sangat baik jika pemerintah bisa memberikan dukungan penuh.
“Maka dengan regulasi ini, pemerintah tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan dukungan untuk segala bentuk pertunjukan seni yang masuk katagori ekonomi kreatif. Katena sudah jelas nanti akan ada payung hukumnya,” katanya.
#GOOGLE_ADS#
Prabu juga mengatakan, untuk produk UMKM juga ke depannya harus benar-benar dipasarkan dengan sangat baik dan tepat sasaran. Misalnya di setiap hotel harus ada produk UMKM Tangsel.
“Kami meminta setiap produk UMKM harus ada di semua hotel. Dan harus diletakan di ruang strategis hotel itu,” paparnya.
Prabu juga menegaskan, jika sudah disahkan menjadi Perda dan dalam penyusunan Perwal nanti dinas terkait harus melibatkan pra pelaku ekonomi kreatif.
“Agar setiap aturan teknisnya benar-benar memudahkan para pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan bisnisnya,” pungkasnya.(MRI/RGI)