Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com- VP Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menjelaskan progres pengerjaan kereta Bandara Soekarno-Hatta sampai saat ini sudah mencapai 78 persen. Pihaknya menargetkan, setelah semua pengerjaan infrastruktur dan sarana-prasarana selesai, mereka bisa segera uji coba di bulan November 2017 mendatang.
"Mudah-mudahan kereta bandara ini bisa mulai uji coba operasi dengan rangkaian kereta yang dibeli oleh PT Railink pada November 2017 mendatang dan bisa mulai beroperasi awal tahun 2018," kata Agus kepada wartawan, Rabu (23/8/2017). BACA JUGA : Uji Coba 6 Bulan, Kereta Tanpa Awak di Soekarno-Hatta Masih Dijalankan Pengemudi
Menurut Agus, bagian pengerjaan proyek kereta bandara yang sudah benar-benar rampung 100 persen adalah soal pembebasan hingga pembayaran lahan kepada pihak yang terdampak pembangunan ini, baik dari individu maupun perusahaan berupa pabrik-pabrik di sekitaran Kota Tangerang.
Kini, pihaknya masih mengebut pengerjaan untuk track atau jalur rel, jembatan, pembangunan Stasiun Sudirman Baru, revitalisasi Stasiun Duri dan Stasiun Batu Ceper, hingga poin teknis berupa instalasi jaringan listrik aliran atas, persinyalan, jaringan komunikasi, dan sebagainya.
"Termasuk soal pembangunan double-double track di Stasiun Manggarai yang sedang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Itu sangat berkaitan erat dengan operasional kereta bandara," tutur Agus.
Rute yang telah ditetapkan PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta untuk layanan kereta bandara adalah dari Stasiun Manggarai, Stasiun Sudirman Baru, Stasiun Duri, Stasiun Batu Ceper, dan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta. BACA JUGA : Layanan Skytrain di Bandara Soekarno-Hatta Gratis
Tarif yang akan dipatok untuk layanan kereta bandara masih belum final. Namun, tarif diperkirakan berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000.(DBI)
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews