TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap enam kasus penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Barang haram ini disebut untuk memenuhi pesanan merayakan pesta menyambut tahun baru 2020.
Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pada akhir tahun diduga harga jual narkoba mengalami diskon atau potongan harga. Sehingga, peredaran narkoba pada akhir tahun yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta kian marak.
BACA JUGA:
"Akhir tahun banyak sale , narkotika di internasional banyak sale , dijual harga lebih kurang. Sehingga Bea Cukai di sini mulai menegah semua melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/12/2019).
Dalam enam kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta terungkap dalam periode 21 November-8 Desember 2019 atau menjelang perayaan Nataru. Kasus-kasus penyelundupan tersebut menurut Finari terungkap dengan dua cara pengiriman. Pertama, narkotika tersebut diselundupkan dari barang kiriman dan disimpan di gudang PJT (perusahaan Jasa Titipan).
"Empat kasus lainnya dibawa penumpang terminal 3 dan 2F," ungkapnya.
Dari enam kasus tersebut, Finari mengatakan, ditetapkan sebanyak 10 tersangka yang berasal dari berbagai negara. Lima di antaranya Warga Negara Indonesia. Bea Cukai beserta pihak kepolisian kini menahan barang bukti berupa 3827 gram Metavetamin, 2454 gram ekstasi, 2862 gram sintetik, 2011,4 gram tembakau gorila dan 2598 gram Ketamin. Sementara sepuluh tersangka dikenakan pasal UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman hukum mati.
Finari menambahkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait seperti kepolisian, Imigrasi, hingga BNN akan sigap mengatasi upaya-upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta demi melindungi masyarakat.
"Pengungkapan bukti nyata sinergita di Komunitas Bandara Soetta untuk membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(MRI/RGI)