Connect With Us

Kasus Polisi Tilang Mobil Salah Pasal di Bandara Soekarno-Hatta Berujung Damai

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 Oktober 2021 | 21:19

Salah satu anggota kepolisian saat berdialog dengan pengendara roda empat yang hendak ditilang di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus polisi menilang pengendara mobil karena mengangkut sepeda di dalam mobil di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berakhir damai. Peristiwa ini sempat viral lantaran polisi salah menerapkan pasal.

Pihak Kepolisian melalui Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta dikabarkan telah mendatangi kediaman pengemudi mobil bernama Agus Superyadi.

"Sudah selesai, maaf ya," ujar Agus saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat 1 Oktober 2021 malam.

Namun, saat ditanya apakah sanksi tilang yang dikenakan kepada Agus dianulir oleh pihak Kepolisian, Agus pun tidak merespons.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil kena tilang polisi karena mengangkut sepeda di dalam mobil.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, ternyata polisi salah dalam menilang pengemudi tersebut. 

Baca Juga :

Hal itu dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 30 September 2021.

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307, itu menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujarnya.

Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Llau, polisi tersebut menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 UU Lalu Lintas No 22/2009.

Sambodo menerangkan, seharusnya petugas tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

Adapaun bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).

Dengan terjadinya kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi bakal dianulir. "Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," tutur Sambodo.

Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut. Hal itu jadi pembelajaran anggotanya ke depan.

"Mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa membawa sepeda ke dalam mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

KOTA TANGERANG
TPA Rawa Kucing Diklaim Masih Bisa Tampung Sampah hingga 2026

TPA Rawa Kucing Diklaim Masih Bisa Tampung Sampah hingga 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 10:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan Tempat Pembuangan Akhir TPA) Rawa Kucing masih memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung sampah hingga tahun 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill