Connect With Us

Kasus Polisi Tilang Mobil Salah Pasal di Bandara Soekarno-Hatta Berujung Damai

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 Oktober 2021 | 21:19

Salah satu anggota kepolisian saat berdialog dengan pengendara roda empat yang hendak ditilang di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus polisi menilang pengendara mobil karena mengangkut sepeda di dalam mobil di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berakhir damai. Peristiwa ini sempat viral lantaran polisi salah menerapkan pasal.

Pihak Kepolisian melalui Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta dikabarkan telah mendatangi kediaman pengemudi mobil bernama Agus Superyadi.

"Sudah selesai, maaf ya," ujar Agus saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat 1 Oktober 2021 malam.

Namun, saat ditanya apakah sanksi tilang yang dikenakan kepada Agus dianulir oleh pihak Kepolisian, Agus pun tidak merespons.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil kena tilang polisi karena mengangkut sepeda di dalam mobil.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, ternyata polisi salah dalam menilang pengemudi tersebut. 

Baca Juga :

Hal itu dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 30 September 2021.

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307, itu menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujarnya.

Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Llau, polisi tersebut menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 UU Lalu Lintas No 22/2009.

Sambodo menerangkan, seharusnya petugas tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

Adapaun bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).

Dengan terjadinya kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi bakal dianulir. "Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," tutur Sambodo.

Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut. Hal itu jadi pembelajaran anggotanya ke depan.

"Mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa membawa sepeda ke dalam mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

KOTA TANGERANG
Toyota Raize Ludes Terbakar di Pondok Aren Tangsel Akibat Korsleting Listrik

Toyota Raize Ludes Terbakar di Pondok Aren Tangsel Akibat Korsleting Listrik

Senin, 7 September 2026 | 21:51

Satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B-1334-MIS ludes terbakar di kawasan Jalan Sutera Utama, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 7 September 2026, malam.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill