TANGERANGNEWS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mendampingi 3 siswi SMP korban pencabulan oleh oknum guru di Kabupaten Serang.
Kondisi para korban dilaporkan trauma dan kondisi psikologisnya terganggu akibat ulah 3 oknum guru. Pendampingan psikologis akan dimulai pekan depan.
"Dari LPA, kami dari hari Rabu mendampingi korban, BAP dan juga layanan psikologis, ini juga masih terus pendampingan kasus itu," kata Ketua LPA Banten, Uut Luthfi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga :
"Kemarin masih trauma, cuma karena dari LPA bagian psikologinya pulang kampung, jadi belum nyampe Banten, pendampingan layanan psikologisnya kemungkinan minggu depan," lanjutnya.
LPA akan mengawal kasus pencabulan itu hingga para pelaku menjalani persidangan di pengadilan. Uut mengatakan para pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara. Namun, persoalan hukum ketiga pelaku diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Kita sampai ranah pengadilan akan dampingi," kata dia.
Kasus pencabulan itu melibatkan 3 oknum guru yakni AS, OM, dan DA. Para pelaku sudah diamankan polisi pada Senin (17/6) malam. Saat ini ketiga pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Serang.
"Ini lagi diperiksa sementara, nanti hasilnya seperti apa baru nanti kita press realese ," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra. (MI/MRI/RGI)